Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PAGUYUBAN KADES KENDAL MINTA REVISI PERBUB SOAL PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
- 20 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal meminta agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 tahun 2017 tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal. Permintaan revisi ini disampaikan saat Bedah Perbup No 51 Tahun 2017 di Ruang Pertemuan Hotel Sae Inn Kendal Senin (19/2/2018) yang menghadirkan narasumber Ketua Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Drs Akhmad Muqowam, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur, Kabag Hukum Setda Kendal Nur Fuad, S.H. yang dihadiri perangkat desa dan camat.
Menurut Kades Sendang Dawuhan Kec Rowosari, Bambang Utoro, revisi harus dilakukan karena pada pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak tahun 2017 lalu dinilai banyak permasalahan, sehingga revisi perlu dilakukan supaya pada pelaksanaan seleksi perangkat desa mendatang bisa berjalan sesuai yang diharapkan semua pihak. “Revisi harus segera dilakukan, karena pada bulan Juni mendatang akan dilakukan seleksi perangkat desa serentak tahap kedua, sehingga sudah bisa menggunakan Perbup yang sudah direvisi,”harapnya.
Kades Bambang mengatakan, pada seleksi perangkat desa tahun 2017, pihak desa sama sekali tidak diberi kewenangan, karena semua kewengan sepenuhnya berada pada assesment selaku pihak ketiga. Yaitu dengan menjadikannya nilai tertinggi sebagai penentu calon terpilih. Padahal, seorang pamong tidak sekedar memiliki kemampuan teori, tapi dituntut bisa mengayomi masyarakat dan memiliki sikap serta tindak-tanduk yang baik, karena harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu harus ada tes wawancara dan tes lainnya supaya calon yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan secara menyeluruh. “Kami minta kades diberi kewenangan untuk ikut menentukan calon terpilih, karena yang lebih mengetahui masing-masing calon,”katanya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Kendal Nur Fuad mengatakan, bahwa Perbup Nomor 51 tahun 2017 sudah dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan aturan, yaitu semua dilaksanakan oleh pihak desa, sedangkan Pemkab hanya memfasilitasi. “Jika ada revisi, maka harus dilakukan sesuai aturan,”ujarnya.
Terhadap adanya permintaan revisi, Wakil Bupati Masrur Masykur mengatakan, akan menampung masukan-masukan para kades untuk dijadikan bahan pembahasan. “Semua masukan akan diterima sebagai bahan untuk pembahasan revisi nanti,”katanya.
Sedangkan anggota DPD RI Muqowam mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa, intinya harus sesuai dengan azas demokrasi. “Temuan-temuan dalam pelaksanaan seleksi perangkat kemarin harus dijadikan untuk evaluasi,”ucapnya. ( Kominfo / heDJ )