KPU GROBOGAN GELAR UJI PUBLIK USULAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN

  • 14 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN – Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Grobogan kemungkinan besar tetap seperti sebelumnya. Yakni, ada 5 dapil. Hal itu terungkap dalam acara Uji Publok Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Legislatif 2019 yang diselenggarakan KPU Grobogan, Selasa (13/2/2018).

Dalam rapat kerja sebelumnya, sempat memunculkan satu wacana baru. Yakni, usulan penambahan satu dapil dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019 menjadi 6 dapil.

Namun, dalam uji publik tersebut, hampir semua parpol serta perwakilan ormas yang diundang lebih menghendaki jika jumlah dapil tidak ada perubahan. Yakni, tetap 5 dapil seperti sebelumnya.

Dapil 1 meliputi Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi dengan estimasi 11 kursi. Kemudian, dapil 2  meliputi Karangrayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati (12 kursi). Untuk dapil 3 terdiri dari Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo (8 kursi). Sedangkan dapil 4, yakni Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan (10 kursi). Terakhir, dapil 5 yang meliputi Kradenan, Pulokulon, dan Gabus tersedia 9 kursi.

Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif menyatakan, semua usulan dari parpol maupun komponen masyarakat akan jadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam pleno. Setelah itu, usulan tersebut akan diteruskan ke KPU Pusat.

“Keputusan akhir mengenai dapil ada di KPU Pusat. Soal dapil akan ditetapkan pada 5 April mendatang,” tegasnya.

Menurut Afrosin, ada beberapa pertimbangan tetap dipilihnya menggunakan 5 dapil tersebut. Yakni, kesetaraan suara. Artinya, harga antar satu dapil dengan dapil lainnya lebih berimbang dibandingkan jika memakai 6 dapil.

Dengan memakai 5 dapil dinilai memenuhi kataatan pada sistem pemilu yang proporsional. Yakni, mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan dapil, sebanyak 6-12 kursi. Dengan demikian, tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar dapil.

Kemudian, dengan menggunakan 5 atau 6 dapil, sama-sama telah memenuhi cakupan dapil tingkatan yang lebih besar. Yakni, DPRD Provinsi Jateng.

Dilihat dari aspek kesinambungan, penggunaan 5 dapil lebih sesuai karena sudah dipakai pada pemilu sebelumnya.

Ditinjau dari aspek kosehivitas, penggunaan 5 atau 6 dapil tidak ada masalah. Alasannya, wilayah Grobogan dalam masalah adat istiadat tidak ada perbedaan yang signifikan.

Terakhir, jika dianalisa dari integritas wilayah pemakaian 6 dapil lebih sesuai. Soalnya, lebih mencerminkan keterpaduan wilayah, geografis dan sarana penghubung dibandingkan dengan memakai 5 dapil.

Berita Terkait