Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KST MEMBUKTIKAN ADA PERAN SERTA MASYARAKAT
- 09 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

TEGAL – Sejumlah 243 Kader Siaga Trantib (KST) mendapat pembinaan langsung dari Plt. Walikota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh, M.M.Pd atau yang akrab dipanggil Kang Nursholeh, Kamis (8/2/2018) di Gedung Ek Samsat.
243 KST tersebut tersebar di 27 kelurahan se Kota Tegal, dimana untuk masing masing kelurahan terdapat 9 orang KST.
Disampaikan oleh Plt. Walikota Tegal, Drs. H.M. Nursholeh, M.M.Pd atau yang akrab dipanggil Kang Nursholeh bahwa KST merupakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
“Tujuan dari KST adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan tibum dan tranmas serta gakda melalui teknis deteksi dini dan lapor cepat secara berjenjang,” ucap Kang Nursholeh mengawali sambutan.
Hasil yang diharapkan dengan adanya KST adalah memudahkan penanganan tibum dan tranmas di wilayah kelurahan serta, membangun komunikasi aparatur dan masyarakat dari tingkat provinsi, kab./kota, kecamatan, kelurahan dan menekan gangguan tibum dan transmas secara terpadu.
“Manfaat dari adanya KST yaitu melatih masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan terhadap permasalahan tibum dan tranmas serta gakda melalui deteksi dini dan lapor cepat secara berjenjang dan melatih masyarakat untuk sadar akan arti pentingnya kondisi aman, tenteram dan tertib,” tambah Kang Nursholeh.
“kewenangan kst adalah membantu menangani permasalahan perbatasan daerah antar kelurahan, permasalahan sengketa aset milik warga dan milik kelurahan,permasalahan yang berkaitan dengan perda, dan perkada, pkl, pgot, wts, miras, mabuk, dll serta perselisihan antar warga dalam kelurahan, keramaian di tingkat kelurahan (hiburan, hajatan, pengajian, dll) yang berpotensi gangguan tibum dan tranmas,” pungkas Kang Nursholeh.
Sementara itu ditambahkan oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal,Joko Sukur bahwa Kst adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap tibum dan tranmas serta didorong rasa kebersamaan, kekeluargaan serta suka rela mengabdi di bidang tibum dan tranmas.
“Tugas KST adalah membantu melaksanakan tibum dan tranmas sesuai tugas pengabdiannya berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang tibum dan tranmas antara lain deteksi dini, pendataan, pemecahan masalah dan melaporkan permasalahan yang ada di kelurahan”, Ucap Joko Sukur.