BKD SOSIALISASIKAN PERBUP PERJALAN DINAS TAHUN 2018

  • 17 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI-Dalam rangka memberikan gambaran dan penyamaan persepsi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Boyolali Tahun 2018, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali gelar sosialisasi. Sosialisasi yang bertempat di Pendopo Alit Rumah Dinas Bupati Boyolali pada Rabu (17/1) ini diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman atas pedoman kegiatan perjalanan dinas. Pedoman dimaksud diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka tugas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boyolali termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dengan adanya peraturan tersebut, saya harap semua laporan dapat disusun setelah acara selesai yang kemudian tidak menghambat kegiatan yang lain,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Sri Ardiningsih dalam sambutannya.

Dijelaskan Sekda, peraturan perjalanan dinas tersebut merupakan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingat perjalanan dinas menjadi salah satu mata anggaran yang dicermati. Oleh karena itu, untuk tahun 2018 diharapkan tidak ada kekurangan di semua laporan OPD mengingat anggaran biaya perjalanan dinas yang cukup besar.

Sementara Kepala BKD, M. Syawalludin menambahkan agar perjalanan dinas memperhatikan lima prinsip yang ditentukan seperti disebutkan dalam Bab III pasal 3. Pelaksanaan perjalanan dinas harus selektif untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Perangkat Daerah dan efisiensi penggunaan belanja daerah. Dua hal lain harus memperhatikan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas serta etika perilaku pegawai dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu pihaknya juga menekankan pada perjalanan dinas dalam kaitannya dengan studi banding yang harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Boyolali.

“Pelaksanaan perjalanan dinas studi banding harus ada ijin dari Bupati Boyolali, sesuai dengan produser yang berlaku,” ujarnya. Studi banding atau observasi yang dimaksud diberi ketentuan jumlah peserta paling banyak lima orang, sedangkan bagi pendamping alat kelengkapan DRD ditetapkan paling banyak tiga orang.

Berita Terkait