Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PANWAS DESA HARUS AWASI TAHAPAN PILGUB JATENG 2018
- 16 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA-Setelah dilantik Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Minggu (14/1) sebanyak 224 panitia pengawas desa (Panwasdes) dan 15 panitia pengawas kelurahan (Panwaskel) segera melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2018. Pelantikan tersebut dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan dengan jumlah Panwasdes sama dengan jumlah desa atau kelurahan yang ada di tiap kecamatan.
Salah satu anggota Panwaskab, Joko Prabowo mengatakan Panwasdes dan Panwaskel merupakan ujung tombak pengawasan selama tahapan Pilgub Jateng 2018. Setelah terbentuknya Panwasdes dan Panwaskel jalannya pengawasan di tiap-tiap desa/kelurahan menjadi lebih baik. Panwasdes/Panwaskel harus segera menyesuaikan diri untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
” Yang terdekat yang harus dilakukan Panwasdes/Panwaskel, mereka harus mengawasi gerakan pencocokan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak atau gerakan coklit sejuta rumah, pada 20 Januari hingga 18 Februari, ” katanya saat diruang kerjanya, Senin (15/1)
Joko mengatakan, gerakan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, sangat penting dalam tahapan pemilu, sehingga Panwasdes/Panwaskel benar-benar harus mengawasi, apakah pada tahapan tersebut, petugas pencoklit benar-benar melakukan coklit dengan baik atau asal-asalan. Pada kesempatan itu Joko juga menambahkan, jajaran Panwaskab Purbalingga, seluruh panwascam dan panwasdes, membuat pernyataan pada pakta integritas.
” Sebagai penyelenggara pemilu harus netral, bekerja secara independen, mengawasi proses pilkada cerdas dan cermat. Sebelum dilakukan pelantikan untuk menjadi panwasdes/panwaskel juga telah melalui berbagai tahapan seleksi, diantaranya seleksi administrasi, tes wawancara, tes rohani dan tes narkotika,” pungkasnya (PI-2)