BUPATI GROBOGAN MINTA KEPALA SKPD AGAR SEGERA SETOR DATA PENYUSUNAN LKPJ DAN LPPD

  • 15 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN-Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta kepada kepala SKPD agar tidak terlambat dalam menyetorkan dana yang akan digunakan untuk bahan pembuaan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) akhir tahun anggaran 2017. Penegasan itu disampaikan bupati saat membuka rakor penyusunan LKPJ dan LPPD di gedung Riptaloka, Sabtu (13/1/2017).

Selain bupati, hadir pula Sekda Grobogan Moh Sumarsono, dan Asisten I Mokh Nursahid. Rakor dihadiri semua kepala SKPD hingga level camat.

Bupati menegaskan, untuk kelancaran penyusunan LKPJ maupun LPPD ini perlu dukungan penuh dari semua SKPD yang ada. Sebab, materi LKPJ maupun LPPD sangat tergantung dari data-data yang disampaikan oleh SKPD.

“Jangan sampai terjadi SKPD menyampaikan data yang kurang lengkap apalagi kalau sekedar copy paste dengan tahun sebelumnya. Kalau datanya tidak valid maka LKPJ

dan LPPD yang disusun tidak akan sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Grobogan itu menjelaskan, berdasarkan aturan, penyusunan

LKPJ dan LPPD itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Disamping itu, LKPJ dan LPPD juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. DNA

Berita Terkait