DESA DIMINTA ANGGARKAN PENGAMANAN PERLINTASAN SEBIDANG LEWAT APBDES

  • 15 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

GROBOGAN-Upaya penutupan perlintasan sebidang di Grobogan yang dilewati jalur kereta api masih bisa dihindari. Caranya, pihak desa yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang harus mengalokasikan anggaran pengamanan melalui APBDes.

“Mulai tahun 2018, sudah ada peraturan bupati yang terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Untuk pengamanan perlintasan tanpa palang itu bisa dianggarkan lewat APBDes,” kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono, usai memimpin rakor tindak lanjut penataan perlintasan sebidang kereta api di gedung Riptaloka, Jumat (12/1/2018).

Rakor juga dihadiri Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Edi Nursalam dan Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto. Hadir pula, para camat, kapolsek dan kepala desa yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang.

Menurut Sumarsono, dana yang dianggarkan lewat APBDes nantinya bisa digunakan untuk mendukung pengamanan perlintasan. Bentuknya bisa dilakukan dengan membuat palang pintu dan membayar penjaganya.

“Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada perlintasan tanpa palang pintu atau pejaga. Salah satu langkah pencegahan adalah membuat palang dan ada penjaga. Kalau tidak maka perlintasan itu akan ditutup,” tegasnya.

Kepala Dishub Grobgan Agung Sutanto menyatakan, sebelumnya sudah dilakukan pada pihak desa agar mendata perlintasan yang ada diwilayahnya masing-masing. Dari data itu, pihak desa diberi pilihan untuk menentukan perlintasan yang tetap dibuka dan ditutup.

“Penutupan perlintasan sebidang dilakukan setelah hasil pendataan dari desa diserahkan ke Kementrian Perhubungan. Penutupan ini salah satu tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api,” jelas mantan kabag humas itu.

Agung menegaskan, jika perlintasan nanti ditutup diharapkan warga bisa beralih melewati jalur lain. Sementara jika menghendaki tetap dibuka maka konsekuensinya harus dipasang palang pintu dan diberi penjaga secara swadaya. Semua keputusan diserahkan ke pihak desa untuk menentukan pilihan.

Ditambahkan, sejauh ini masih ada banyak perlintasan kereta yang tidak berpintu dan ada penjaganya. Dari pendataan yang dilakukan, jumlah perlintasan  keseluruhan

ada 139 titik. Perlintasan ini terbentang dari arah barat ke timur. Mulai Kecamatan Tegowanu, Tanggungharjo, Kedungjati, Gubug, Godong, Karangrayung, Penawangan, Toroh, Pulokulon, Geyer, Kradenan, dan Gabus.

Berita Terkait