Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KONSULTASI PUBLIK PENYEMPURNAAN RANCANGAN AWAL RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019
- 11 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

MAGELANG-Konsultasi Publik Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2019, di mana konsultasi publik ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam proses penyusunan, telah dilaksanakan di Ruang Bhina Pradja, Komplek Setda Kabupaten Magelang Kota Mungkid (10/1)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. RKPD selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Demikian dikatakan oleh Bupati Magelang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Sekda Kabupaten Magelang, Drs. Eko Triyono, dihadapan kepala SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Magelang.
“Dalam tahapan pembangunan jangka menengah Tahun 2014-2019, Tahun 2019 masuk ke dalam tahap Akselerasi, di mana pada tahapan ini akan ditekankan kembali pentingnya evaluasi pembangunan dalam rangka untuk menentukan program pembangunan yang harus diprioritaskan pada tahapan akhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019,” tandas Bupati Magelang.
Penyusunan RKPD Kabupaten Magelang tahun 2019 dilakukan melalui 4 (empat) tahapan kegiatan, yaitu penyiapan rancangan awal RKPD, penyiapan Rancangan RKPD, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir RKPD. Penyusunan RKPD ini disusun melalui proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi, dan seleksi usulan program/kegiatan yang terpadu dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, Rapat Teknis, Forum SKPD, Forum Rumpun SKPD, dan Musrenbang Kabupaten.
“Sehingga diharapkan kepada seluruh hadirin untuk bisa memberikan konstribusi positif dalam proses penyusunan RKPD, termasuk dalam pelaksanaan konsultasi publik saat ini. penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentunya berdampak terjadinya pergeseran program/kegiatan beserta pagu anggaran indikatif di beberapa satuan kerja perangkat daerah, sesuai dengan nomenklatur serta tugas dan fungsi masing-masing, yang sudah diakomodir dalam Perubahan Renstra satuan kerja perangkat daerah yang baru.” Ujar Bupati Magelang.
RKPD ini merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis karena merupakan tahun terakhir pelaksaanaan RPJMD periode Tahun 2014-2019. RKPD ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan Tahun 2019 serta mewujudkan sinergitas rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah Tahun 2019.
Selain sebagai pedoman untuk menyusun KUA PPAS, juga akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Ahir Masa Jabatan, sehingga seluruh Kepala SKPD harus menyelesaikan target-target yang belum tercapai dalam RPJMD melalui program/kegiatan Tahun 2019.***) Widodo Anwari Humas dan Protokol Setda Kabupaten Magelang.