Operasi Patuh Candi Dorong PAD dan Disiplin Lalu Lintas

  • 26 Jul
  • ikp
  • No Comments

SEMARANG – Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung sejak 14 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 27 Juli 2025, terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena dapat terus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sepetti yang dilaksanakan di halaman RRI Semarang, Jumat (25/7/2025), tunggakan yang berhasil dibayarkan mencapai Rp11.235.000.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan ada 15 objek pajak yang membayar tunggakan dengan total Rp11.235.000. Sanksi itu diberikan untuk kepatuhan masyarakat, mengingat beberapa waktu lalu pemprov sudah memberikan keringanan dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.

 

Dijelaskan, pada program pemutihan itu, tercatat dari piutang pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai hampir 5 juta unit dengan nilai sekitar Rp2,8 triliun, berhasil ditekan menjadi sekitar Rp2,3 triliun.

 

“Pemutihan yang kami lakukan tahun ini diikuti lebih dari satu juta wajib pajak, yang juga berperan dalam mengoreksi piutang-piutang lama. Sesuai arahan Pak Gubernur, pemutihan ini hanya dilakukan sekali, dengan harapan masyarakat yang mengikuti program ini akan terus taat membayar pajak secara rutin di tahun 2026,” ujarnya.

 

Terkait Operasi Patuh Candi 2025, Nadi menegaskan, operasi itu bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

“Yang paling penting adalah bagaimana setelah pemutihan ini, masyarakat tetap konsisten membayar pajak kendaraannya, dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

 

Nadi berharap Operasi Patuh Candi 2025 tidak hanya mampu menegakkan disiplin berlalu lintas, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya memperkuat PAD, dan mendukung percepatan pembangunan Jawa Tengah.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai skema opsen pajak kendaraan bermotor, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Opsen PKB 66% bukan berarti wajib pajak membayar 66% lebih dari pajak tahun sebelumnya, akan tetapi dihitung dari besaran penetapan pajak yang ditetapkan. Adapun tarif pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2025, sebesar 1,05%.

 

“Dengan skema opsen ini, dana pajak yang diterima kabupaten dan kota dapat langsung digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program lainnya, termasuk jalan dan jembatan,” jelas Nadi.

 

Ia menambahkan, penerimaan pajak daerah yang langsung dimanfaatkan oleh kabupaten dan kota, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan daerah.

 

“Ini menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, menyampaikan, meskipun Operasi Patuh dijadwalkan berakhir pada 27 Juli 2025, pihaknya siap melanjutkan operasi, jika kondisi di lapangan masih membutuhkan tindakan lebih lanjut. (Dae, Bappenda Jateng/ Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait