Pemkab Rembang Terapkan Formulir Digital untuk Pelaporan Inseminasi Buatan

  • 08 Jul
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai menerapkan sistem pelaporan layanan inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik, melalui formulir digital.

Kepala Bidang Peternakan Dintanpan Kabupaten Rembang, Lulu Rofiana menjelaskan, pelaporan menggunakan formulir digital bersifat real time dan wajib diisi segera, setelah pelayanan dilakukan. Dalam formulir tersebut, petugas diminta mengisi data, seperti tanggal pelayanan, identitas ternak, nama dan alamat pemilik ternak, jenis pejantan, serta produsen semen beku (straw).

Menurutnya, sistem itu dinilai mendukung akuntabilitas kerja para inseminator, dan memudahkan pemantauan efektivitas layanan IB di lapangan.

“Meskipun Google Form ini aplikasi gratis, tetapi memiliki fasilitas analisis data yang cukup memadai untuk kami gunakan, dalam memantau dan mengevaluasi kinerja petugas,” jelasnya, pada sosialisasi penggunaan formulir digital, di aula Dintanpan setempat, Senin (7/7/2025),

Disampaikan, data yang terkumpul dari formulir tersebut juga akan menjadi basis penting, untuk mengetahui distribusi straw (bibit pejantan), populasi pejantan, serta indukan ternak di Kabupaten Rembang. Lulu berharap, sistem ini bisa dikembangkan untuk mencakup pelaporan kebuntingan secara real time.

“Selama ini, kami belum memiliki laporan kebuntingan yang benar-benar aktual dari lapangan, sehingga menyulitkan dalam menghitung angka service per conception (S/C) maupun conception rate (CR) yang sebenarnya. Harapannya, pelaporan ini bisa jadi langkah awal menuju sistem data peternakan yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait