373 PPPK Kabupaten Pekalongan Resmi Bertugas Awal Juli 2025

  • 25 Jun
  • Yandip Prov Jateng (1)
  • No Comments

KABUPATEN PEKALONGAN – Terhitung 1 Juli 2025, sebanyak 373 orang resmi bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mereka merupakan hasil seleksi PPPK formasi tahun 2024.

 

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan, mereka yang lolos seleksi PPPK adalah orang-orang yang beruntung dan harus menjaga keberuntungannya dengan bekerja dengan baik dan profesional.

 

“Pada saat kita dilantik hari ini, kita harus mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, ASN harus menjaga nama baik Pemkab Pekalongan. Ini wajib dan menjadi harga mati. PPPK setiap tahunnya dievaluasi. JIka kita laporkan kinerjanya tidak baik, PPPK bisa dicopot,” terangnya, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Pekalongan, baru-baru ini.

 

Ditambahkan Fadia, ASN harus mengetahui dan memahami visi misi Pemkab, juga tugas dan fungsi mereka di OPD masing-masing. Dia juga berpesan kepada para PPPK baru untuk menerapkan pola hidup sederhana dan tidak berfoya-foya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, menyampaikan, seluruh dan tahapan dalam rekrutmen PPPK telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja formasi 2024 adalah UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, dan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengadaan PPPK tahun 2024,” terangnya, pada acara Pelantikan PPPK tersebut.

 

Disebutkan, pada seleksi Tahap I tercatat sebanyak 447 formasi ASN yang diisi oleh para pendaftar, terdiri dari 50 formasi CPNS dan 397 formasi PPPK. Ratusan formasi tersebut diperebutkan oleh 1.402 orang pelamar. Sementara, terdapat 24 formasi yang tidak memiliki pendaftar alias kosong.

 

“Ada 24 formasi yang belum terisi dan akan dipenuhi untuk PPPK tahap II,” terangnya.

 

Penulis: Siti Kholidah, Kontributor Kab Pekalongan
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait