Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Permudah Akses Perizinan, DKPPP Hadirkan Layanan Kesehatan Hewan di MPP
- 07 Jun
- Yandip Prov Jateng (2)
- No Comments

TEMANGGUNG – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung kini menyediakan layanan perizinan di bidang kesehatan hewan dan peternakan secara terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor DKPPP. Cukup mendatangi MPP, seluruh proses pengajuan dan pengambilan dokumen perizinan bisa dilakukan di satu tempat.
“Masyarakat tidak perlu ke dinas. Cukup ke sini (MPP), bawa persyaratannya. Kalau rekomendasi atau registrasinya sudah terbit, bisa langsung diambil juga di sini,” ujar Ika Wijayanto, Penyuluh Pertanian Muda DKPPP Temanggung, Kamis (5/6/2025).
Ia berharap, keberadaan desk pelayanan DKPPP di MPP ini akan semakin memudahkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, dalam mengurus berbagai perizinan yang dibutuhkan.
“Harapannya, masyarakat luas bisa lebih mudah dan cepat dalam membuat rekomendasi, maupun penerbitan registrasi seperti ini,” tambahnya.
Adapun jenis layanan yang disediakan oleh DKPPP Temanggung di MPP meliputi:
1. Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK);
2. Rekomendasi izin tempat usaha pelayanan kesehatan hewan untuk praktek dokter hewan mandiri;
3. Rekomendasi izin tempat praktik dokter hewan bersama;
4. Rekomendasi izin tempat usaha bagi klinik hewan;
5. Rekomendasi izin tempat usaha rumah sakit hewan;
6. Rekomendasi izin praktik dokter hewan mandiri;
7. Rekomendasi izin praktik dokter hewan dari negara asing;
8. Rekomendasi izin praktik bagi sarjana kedokteran hewan dan paramedik veteriner;
9. Rekomendasi izin usaha toko obat hewan;
10. Rekomendasi izin usaha pemotongan hewan ruminansia;
11. Rekomendasi izin tempat salon hewan kesayangan;
12. Rekomendasi izin tempat penitipan hewan kesayangan;
13. Rekomendasi izin usaha pemotongan unggas;
14. Rekomendasi izin tempat pembibitan hewan kesayangan;
15. Rekomendasi izin usaha pakan;
16. Rekomendasi izin usaha peternakan, dan
17. Rekomendasi izin ambulatory.
Penulis: sv;ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg