36 PERUSAHAAN BANDEL DIPANGGIL KEJAKSAAN, TAK IKUTI BPJS KETENAGAKERJAAN

  • 07 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP (Kantor Cabang Perintis) Purbalingga, Rabu (6/12) memanggil 36 perusahaan dan lembaga yang membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Dari 36 perusahaan dan lembaga itu, empat perusahaan mangkir tidak hadir. Dalam pemanggilan itu, BPJS menyayangkan ketidakhadiran Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) yang mestinya mewakili pemerintah untuk melindungi para pekerja.

Pemanggilan itu menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

            Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan didatangi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tetap membandel tidak bersedia mendaftarkan BPJS.

“Dari 36 perusahaan dan lembaga tersebut, total tenaga kerja yang belum terdaftarkan sekitar 500 orang. Sementara empat perusahaan tidak hadir dengan alasan sudah tutup. Secara administrasi, nama perusahaan masih ada, namun secara fisik, usahanya sudah tidak operasional,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Gunadi Hery Urando, disela-sela pemanggilan perusahaan itu di kejari Purbalingga, Rabu (6/12).

Gunadi menyebutkan, 36 lembaga dan perusahaan yang dipanggil, tidak semuanya merupakan usaha ekonomi. Ada beberapa diantaranya lembaga sekolah swasta, yang juga wajib mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. “Semua perusahaan dan lembaga yang kami undang, telah bersedia untuk mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu memang rata-rata dalam skala mikro dan kecil. Mereka telah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan mendaftar dan waktu pendafatarannya,” jelas Gunadi.

Gunadi menyebut, jika setelah menandatangani surat pernyataan kesanggupan mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, dan ingkar maka pihak BPJS dan kejaksaan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Gunadi Heri juga menyebut, idealnya perusahaan itu mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, pihaknya masih mentolerir hanya dua program untuk usaha mikro dan kecil setidaknya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM. “Untuk perusahaan skala menengah paling tidak mengikuti tiga program, seperti perusahaan skala mikro dan kecil ditambah program JHT. Sedang perusahaan skala besar, disarankan mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gunadi Hery.

Dibagian lain Gunadi Heri menyebutkan, di Purbalingga tercatat ada 815 perusahaan mulai dari usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang terdaftar. Dari jumlah itu ada potensi tenaga kerja yang mestinya didaftarkan sebanyak 44.000 tenaga kerja. Namun, hingga saat ini yang baru terdaftar sekitar 11.000 tenaga kerja. “Sejumlah perusahaan ada yang hanya mengikuti sebagian program BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan itu termasuk kategori PDS TK (Perusahaan Daftar Sebagian tenaga Kerja). Ada juga yang masuk kategori PWBD (Perusahaan Wajib Belum Daftar). Yang dipanggil Kejaksaan ini masuk kategori PWBD,” kata Gunadi Hery.

Gunadi Heri menambahkan, sejumlah perusahaan besar di Purbalingga juga masih ada yang mengakali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan dengan kategori PDS TK itu mensiasatinya dengan menyebut sebagian karyawan yang belum terdaftar BPJS masih magang. Waktu magangnya juga ada yang sampai 1 tahun. “Ada perusahaan rambut besar di Purbalingga dengan potensi tenaga kerja yang mestinya nikut BPJS sebanyak 7.500, namun baru dudaftarkan 6.000 an saja. Mereka berdalih, karyawan yang belum didaftarkan BPJS masih magang,” tambah Gunadi heri tanpa bersedia menyebut nama perusahaan itu. (PI-1)

Berita Terkait