Benahi Kawasan Kumuh, Brebes Bangun Puluhan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • 29 Apr
  • Yandip Prov Jateng (1)
  • No Comments

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes membangun 67 unit rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Desa Kedunguter Kecamatan Brebes.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyebutkan, pembangunan rumah tersebut merupakan bagian dari program Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) Tahun 2025.

“Hari ini kita melaksanakan peletakan batu pertama, untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang tidak memiliki rumah, karena di Brebes ini masih banyak satu rumah ditempati oleh beberapa KK atau keluarga,” ucapnya, usai acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah, Jumat, (25/4/2025).

Paramitha mengatakan, masyarakat yang tidak memiliki rumah berswadaya untuk membeli tanahnya sendiri, menguruk dan lain sebagainya.

“Kami pemerintah membantu untuk pembangunan rumah yang jumlahnya 67 unit, dan satu rumahnya mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta. Sisanya mungkin juga akan swadaya sendiri dari masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Brebes menginginkan warganya bisa memiliki rumah yang layak, lingkungan bersih, dan sehat sejahtera.

“Saya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja sama dan dukungan semua pihak, yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini, pemerintah pusat, provinsi, dan masyarakat. Semoga pembangunan rumah baru ini dapat selesai tepat waktu, dan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro menyampaikan, terdapat sekitar 254 ribu kepala keluarga (KK) di Brebes yang belum memiliki rumah sendiri. Pihaknya berharap, Program DAK PPKT dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus pengentasan kawasan kumuh di Brebes.

“Untuk target kita tetap berupaya dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kita berkolaborasi dengan pemerintah provinsi lewat PB Backlog, kemudian pemerintah pusat ada RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),” bebernya.

Dani menjelaskan alur pengajuan bantuan rumah, yakni masyarakat mendaftarkan diri melalui pemerintah desa, kemudian pemerintah desa mengusulkannya ke pemkab. Selanjutnya, usulan data tersebut akan diverifikasi oleh Pemerintah Brebes.

“Tentunya mendaftarkan dulu, kemudian dari pemerintah desa mengusulkan ke kami, dan kami akan memverifikasi data-datanya. (Apakah) mereka benar tidak (mampu) dan memang layak tidak untuk mendapat bantuan,” terangnya.

Dani menambahkan, keberhasilan pembangunan rumah bagi warga tidak mampu, membutuhkan partisipasi aktif dari warga penerima manfaat.

“Saya sangat mengapresiasi warga, dan semoga pembangunan rumah ini bisa mewujudkan permukiman inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Bayu Arfi/Wasdiun, Dinkominfotik Kab Brebes
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait