Jelang Mudik, Seluruh SPBU di Temanggung Ditera Ulang

  • 21 Mar
  • Yandip Prov Jateng (2)
  • No Comments

TEMANGGUNG – Jelang masa mudik Lebaran 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melakukan pemeriksaan takaran SPBU di wilayah setempat.
Petugas tera UPTD Metrologi Legal, Amri Adi mengatakan, pemeriksaan takaran untuk memastikan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dan mencegah kecurangan dalam penjualan.
“Pemeriksaan ini untuk perlindungan konsumen, yakni memastikan konsumen membeli sesuai dengan takaran,” katanya, Rabu (19/3/2025) di sela-sela pemeriksaan.
Ia mengatakan, SPBU yang diperiksa pada Rabu (19/3/2025) di wilayah Kedu dan Kandangan. Pemeriksaan pada dispenser dan dua nozzle SPBU, yakni pertalite dan pertamax. Hasilnya, masih dalam batas toleransi.
“Batas toleransinya 0,5 persen, baik kekurangan atau kelebihannya. Uji tera juga masih berlaku, serta tidak ada pemasangan alat tambahan. Tidak ada indikasi kecurangan,” terangnya.
Dikemukakan, pengawasan takaran ini, terutama pada jalur mudik. Sejumlah SPBU yang akan dan telah diperiksa antara lain di Kota Temanggung, Kledung, Pringsurat dan Parakan.
Amri Adi menerangkan, pemeriksaan takaran dan tera ulang yang dilakukan Metrologi Legal bertujuan untuk perlindungan konsumen, maka itu, SPBU untuk diawasi.
Kepala UPT Metrologi Legal Temanggung, Mangsur Makfud, menambahkan, tera ulang di SPBU ini untuk mencegah adanya pengelola nakal yang mempermainkan mesin pompa BBM untuk mencari keuntungan lebih banyak.
Pemeriksaan atau pengecekan yang dilakukan pihaknya antara lain tanda tera, kunci segel, serta pengujian volumenya dengan menuangkan minyak sebanyak 20 liter pada alat bejana ukur.

Penulis: Aiz;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait