Jamin Hak Konsumen, 12 Pasar di Sukoharjo Raih Predikat Tertib Ukur dari Kemendag

  • 19 Nov
  • Yandip Prov Jateng (2)
  • No Comments

BANJARMASIN – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Sukoharjo meraih 12 penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan dalam ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Banjarmasin, Senin (18/11/2024).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan, Diah Roro Esti Widya Putri, dalam acara yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Perdagangan menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing. Penghargaan yang diberikan mencakup beberapa kategori seperti Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-SNI, Daerah Tertib Ukur, dan Pasar Tertib Ukur.
Diskopumdag Sukoharjo yang diwakili oleh Kepala Dinas, Sekretaris, dan tim UPTD Metrologi Legal menyampaikan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya Pemkab Sukoharjo dalam menjaga keakuratan alat ukur di pasar tradisional sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen.
“Kami berkomitmen untuk memperluas capaian ini ke pasar-pasar di wilayah Sukoharjo dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk meraih Daerah Tertib Ukur,” ujar Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Iwan Setiyono.
Penganugerahan ini, ujarnya, menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal pertumbuhan ekonomi nasional. Pencapaian ini diharapkan dapat mendorong seluruh pasar di Indonesia untuk memenuhi standar SNI dan tertib ukur sesuai dengan peraturan nasional.
“12 penghargaan Pasar Tertib Ukur ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam mewujudkan perdagangan yang berkeadilan dan melindungi hak konsumen, sekaligus mendukung peningkatan daya saing ekonomi Indonesia,” pungkas Iwan Setiyono.

Penulis: KontributorSKH
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait