Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Rambu Lalu Lintas

  • 29 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Calon bupati maupun tim kampanyenya, dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon. Selain itu, juga di persil-persil milik pemerintah, yang digunakan untuk kantor pemerintahan.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois, saat ditemui di kantornya Jumat (27/9/2024). Menurutnya, penetapan lokasi APK dan tempat kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024, telah ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 1470 Tahun 2024, berdasarkan surat rekomendasi dari Penjabat (Pj) Bupati Temanggung.
Henry melanjutkan, tak hanya lokasi tersebut, alat peraga kampanye berupa spanduk juga dilarang dipasang melintang di jalan umum.
“Dilarang memasang alat peraga kampanye dengan cara ditempelkan atau dipaku, baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan-bangunan pemerintah,” katanya.

Ditambahkan, untuk pemasangan alat peraga kampanye di lahan milik perorangan dan atau Badan Usaha, menjadi kesepakatan bersama antara peserta pemilihan bupati dan wakil bupati atau partai politik, dengan pemilik lahan. Adapun untuk ketentuan lokasi kampanye, agar meminta izin tertulis kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah, yang akan digunakan untuk lokasi kampanye.

Henry menegaskan, peserta pemilihan dan tim sukses, serta relawan untuk senantiasa menaati ketentuan kampanye di lokasi kampanye. Kampanye dalam bentuk rapat terbuka pun wajib menaati waktu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yakni dari pukul 09.00 sampai 18.00 WIB.
“Selain itu, tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Henry.
Dikatakan, penggunaan lokasi kampanye memperhatikan hal-hal berikut, yaitu meminta izin tertulis kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang akan digunakan untuk lokasi kampanye, tempat pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi yang meliputi Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik Akademik dan Akademi Komunitas.

Metode kampanye difasilitasi pemerintah dan tempat pendidikan, terangnya, meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dilaksanakan pada Sabtu dan atau Minggu.

Pada keputusan KPU itu, kata Henry, untuk senantiasa menaati ketentuan pemasangan APK di lokasi kampanye. Sedangkan aturan lainnya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

Henry menegaskan, alat peraga kampanye wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman dan keindahan kota, atau kawasan setempat, serta hanya diperkenankan dilakukan dalam lokasi pemasangan yang telah ditetapkan.
“Untuk rapat umum, masing-masing paslon hanya mendapat satu kesempatan, selebihnya kampanye dalam bentuk yang lain yang diatur perundang-undangan,” ujarnya.
KPU Kabupaten Temanggung telah menyampaikan ketentuan kampanye pada peserta pemilihan dalam pertemuan yang dilangsungkan Rabu (25/9/2024), di Aula KPU setempat.
“Peserta melalui penghubungnya menyampaikan telah memahami regulasi dan akan menyampaikan pada tim,” pungkasnya.

Penulis: Aiz;Ekp
Editor: WH/Ul, DiskominfoJtg

Berita Terkait