Purbalingga Didorong Bentuk Pusat Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

  • 25 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga didorong untuk membentuk pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Agus Rohmat, pada acara Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Purbalingga, Rabu (24/7/2024).

“Pemberantasan narkoba harus dari hulu sampai hilir. Jika hanya memberantas produsen, bandar, pengedar, dan kurir saja, tetapi pemakainya dibiarkan, mereka akan membeli di tempat lain. Oleh karena itu, kami dorong semua aspek diberantas, tetapi pemakaiannya juga harus direhabilitasi. Ini yang harus kita ketahui dan kita laksanakan,” tegasnya.

Agus menekankan pentingnya keseimbangan antara pemutusan mata rantai pemasok narkoba (supply reduction) dan mata rantai pengguna (demand reduction), untuk mengatasi akar permasalahan narkoba. Menurutnya, menangkap dan memproses pelaku tanpa mengatasi akar masalah tidak akan menyelesaikan permasalahan.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mempererat sinergi dalam pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Agus juga menyoroti pentingnya kebijakan politik dan anggaran yang berpihak kepada masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, khususnya rehabilitasi. Ia berharap poliklinik di Kantor BNN Kabupaten Purbalingga dapat dikembangkan menjadi pusat rehabilitasi bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, rumah sakit dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi dengan anggaran dari Jamkesda.

“Kami harapkan RSUD menyiapkan pelayanan rawat inap bagi pecandu narkoba, dengan biaya menggunakan Jamkesda sehingga masyarakat Purbalingga bisa mendapatkan perawatan rawat inap dan rawat jalan secara gratis. Jika saat ini belum ada, ke depan ini yang penting kita lakukan,” tambahnya.

Ia melaporkan, angka prevalensi narkotika Jawa Tengah ada 1,30 persen atau 195.081 jiwa. Tiga kabupaten/kota dengan kasus tertinggi di Jawa Tengah tahun 2023, antara lain Kota Semarang (189 kasus), Kota Surakarta (130 kasus), dan Kabupaten Banyumas (94 kasus). Kabupaten Purbalingga berada di peringkat 32 dengan 23 kasus.

“Sedangkan klasifikasi kerawanan, dari 240 desa/kelurahan di Purbalingga, tidak ada yang berstatus Bahaya, sedangkan Waspada ada 55 (desa), Siaga 13 (desa), dan 172 (desa) berstatus Aman,” katanya.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan berbagai upaya pemberantasan narkoba telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, bersama para pemangku kepentingan.

“Langkah-langkah yang kita lakukan antara lain membuat MoU antara pemerintah daerah dengan BNN Kabupaten Purbalingga tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari MoU ini, kami tindak lanjuti dengan SK Bupati tentang pembentukan tim terpadu pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas di Kabupaten Purbalingga terkait narkoba. Oleh karena itu, pihaknya telah membuat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Purbalingga.

“Melalui Dinas Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, kami rutin melaksanakan sosialisasi P4GN bersama-sama dengan BNN Kabupaten Purbalingga. Kami roadshow dari kecamatan ke kecamatan, dari desa ke desa, mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh wanita agar mereka lebih peduli dengan upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika di Purbalingga,” tambahnya.

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menyampaikan bahwa hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Pemkab Purbalingga.

“Nilai indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) kita pada tahun 2023 mencapai 3,14 dari skala 4 dengan kategori tanggap. Angka ini menunjukkan bahwa peran serta seluruh stakeholder dan kemandirian masyarakat Purbalingga dalam upaya P4GN sangat positif dan wajib kita pertahankan serta tingkatkan ke depannya,” ungkapnya.

Sharlin menambahkan, tim rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga juga telah memberikan layanan rehabilitasi baik di Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga maupun secara on the spot di lokasi klien. Petugas rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga juga menjangkau klien-klien rehabilitasi di daerah perbatasan yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi.

“Untuk meningkatkan jangkauan layanan rehabilitasi, telah dibentuk unit intervensi berbasis masyarakat yang dikelola oleh agen pemulihan di Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Upaya ini membawa hasil positif, terbukti dengan Desa Dagan yang mendapatkan piagam penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional RI atas komitmen dan jasanya dalam mewujudkan Indonesia Bersinar pada peringatan HANI 2024,” pungkasnya.

Penulis: Gn, Prokompim Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait