Ribuan Barang Rokok Ilegal Ditemukan di Demak

  • 10 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK– Petugas pemberantasan rokok ilegal gabungan Kabupaten Demak menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai, saat melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Senin (9/7/2024).

Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di rumah warga dan sudah sudah terkemas rapi dan bermerek. Rokok yang telah terbungkus tersebut diberi merek Xpress, Sumber Baru (SB), One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan ZA.

Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Semarang Aryo Soebajoe menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat salah satu petugas memesan rokok tanpa cukai resmi tersebut melalui media sosial. Dengan pengambilan barang sistim cash on delivery (COD) di rumah.

“Dari hasil pemesanan COD melalui medsos kami, tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan perangkat daerah terkait, beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Dan di sini kami menemukan rokok ilegal tanpa cukai, ratusan pak dengan berbagai merek,” kata Aryo di lokasi penggrebekan.

Menurut Aryo, pemilik rumah tersebut juga sebagai pemasok sebab melayani pemesanan bagi kios-kios lainnya.

Informasi yang didapat dari penggebrekan pertama, tim kemudian melakukan penelusuran ke Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen. Di kios yang dicurigai, tim gabungan juga menemukan kemasan dus yang didalamnya berisi ratusan pak rokok tanpa cukai. Jumlahnya mencapai 202 bungkus/pak atau 3.916 batang rokok ilegal.

Menurut pemilik kios tersebut, rokok didapatkan melalui online dari kabupaten tetangga.

Sebagai informasi, barang bukti sitaan hari ini akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang, untuk dilakukan penanganan selanjutnya.

Penulis: kominfo/ist-rd
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait