Cek Kelaikan Angkutan Umum Lewat Fitur Baru “SiTrayek”

  • 09 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

PEKALONGAN – Masyarakat ingin mengetahui kelaikan jalan angkutan umum? Tak perlu repot, kini Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah (BPSPP) VI Pekalongan meluncurkan fitur baru pada aplikasi SiTrayek. Cukup mengetikkan nomor plat via https://sitrayek.perhubungan.jatengprov.go.id/cek_kendaraan/, masyarakat bisa mengecek apakah angkutan umum itu laik jalan atau tidak.

Kepala BPSPP VI Dishub Jawa Tengah, Lambang Kurniawan mengatakan, fitur ini memudahkan masyarakat memilah dan memilih angkutan umum yang berkeselamatan.

“Dengan fitur baru ini, masyarakat dapat mengecek status atau kondisi kendaraan angkutan umum, terkait kelaikan dan ketertiban administrasi bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Jemput Dalam Provinisi (AJDP), dan taksi yang akan ditumpangi untuk bepergian,” ujar Lambang, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Ia mengungkapkan, layanan itu diperuntukkan bagi kendaraan jenis trayek AKDP, AJDP, dan taksi. Pada tahap awal, layanan tersebut bisa digunakan untuk kendaraan yang berasal dari wilayah BPSPP VI, meliputi Kabupaten Batang hingga Brebes. Namun nantinya, akan diperluas untuk seluruh kendaraan jenis tersebut dari seantero Jateng.

Selain memudahkan bagi masyarakat, fitur itu juga bermanfaat bagi pengusaha transportasi, karena terdapat fitur perizinan angkutan umum secara online. Gunanya, untuk melakukan perpanjangan izin kartu pengawasan atau kartu jam perjalanan (KP/KJP). Sehingga, proses perizinan menjadi efektif, efisien, mudah dan murah, tanpa perlu tatap muka.

“Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja. Cukup mengikuti langkah, dan setiap proses pengajuan terdapat notifikasi balasan dari admin pada setiap tahapannya. Jadi cukup scan dan upload dokumen perizinan, melalui aplikasi Si Trayek,” tandas Lambang. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait