Pemalang Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

  • 01 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pemalang meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan bagi masyarakat. Program tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

 

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyatakan, program pemutihan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

 

“Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB – P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Mansur di rumah dinasnya.

 

Pihakya mengajak masyarakat Kabupaten Pemalang untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya dan Sejahtera, dengan membayar PBB di tempat yang sudah disediakan.

 

Sementara itu Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tahun 2023 bisa membayar pajaknya tanpa dikenakan denda.

 

Lebih lanjut, untuk mendukung suksesnya program tersebut pihaknya telah mengandeng Bank Jateng guna kemudahan dalam pelayanan wajib pajak ini.

 

“Bappenda telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online (daring) bekerja sama dengan Bank Jateng,” pungkasnya.

 

Ditambahkan, terkait informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, pihaknya telah menindaklanjutinya.

 

“Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi e-PBB yang ada pada Bappenda”, imbuhnya.

 

Penulis: Adi, Kontributor Pemalang
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait