Menurut dia, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, menjadi salah satu upaya penanganan kemiskinan. Sehingga, jaminan kesehatan merupakan layanan dasar yang harus dimiliki oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan program JKN tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, mengapresiasi pemerintah daerah atas kontribusinya dalam penyediaan anggaran dan kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga membantu dalam jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Ia mengatakan, per 1 Juni 2024, jumlah peserta JKN di Jawa Tengah tercatat sekitar 37 juta jiwa, atau 97,1 persen dari total penduduk Jateng yang mencapai 38,1 juta jiwa.
Mulyo menjelaskan, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan target UHC 2024 sebanyak 98 persen. Karenanya, dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mencapai target cakupan kepesertaan JKN tersebut.
Dukungan itu baik berupa penyediaan anggaran, dukungan regulasi untuk mendorong masyarakat aktif membayar iuran, serta dukungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di masing-masing kabupaten/ kota.
Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga memberikan pengharagaan kepada Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/ kota di Jateng, atas kontribusinya dalam mendukung kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan. (Humas Jateng)*ul