Tekan Kasus Keracunan, Ratusan Pengelola Jasa Boga Dilatih Keamanan Pangan

  • 24 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Untuk menekan angka kasus keracunan pangan, sebanyak 120 pelaku usaha katering, warung, dan rumah makan di wilayah Kabupaten Temanggung, mendapat pelatihan higiene dan sanitasi. Pada acara yang berlangsung di Pendapa Pengayoman Temanggung, Kamis (20/6/2024), mereka memperoleh pemahaman tentang keamanan pangan, hingga bisa mendapatkan sertifikasi laik higiene dan sanitasi, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
“Materi pelatihan seputar keamanan pangan, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, penyajian, hingga ke penyimpanannya,” jelas Kepala Dinkes Temanggung, Intan Pandanwangi.
Kepala Tim Kerja Penyehatan Lingkungan, Sugiharti menambahkan, pelatihan itu merupakan upaya Dinkes Temanggung dalam menekan angka kasus keracunan pangan, yang marak terjadi beberapa waktu lalu.
“Harapannya sekarang itu kan semua pelaku jasa boga itu bersertifikasi, artinya sudah ada pengawasan dari pemerintah daerah. Bahwa kami sudah melakukan pengawasan dan pemantauan untuk menjamin keamanan pangan bagi katering, agar makanan yang diolah dan didistribusikan kepada masyarakat ini bisa aman dan sehat,” terangnya.
Sugiharti menjelaskan, beberapa hal yang menyebabkan kasus keracunan pangan saat adanya hajatan, adalah jarak waktu saat mengolah masakan dan penyajian masakan untuk dihidangkan terlampau lama, sehingga kondisi makanan yang disajikan sudah tidak layak konsumsi.
“Kami minta kepada para pelaku katering dan jasa boga ini untuk memahami tahapan dan langkah-langkah keamanan pangan itu seperti apa. Kami harapkan pelaku jasa boga itu memasak dengan benar. Menggunakan air bersih, sehingga ketika dimasak tidak tercemar lagi,” pungkasnya.
Usai pelatihan, Dinkes bersama sanitarian melakukan pengambilan sampel air yang digunakan untuk mengolah makanan. Jika tidak ditemukan bakteri e-Coli dalam air tersebut, Dinkes akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan perizinan di OSS.

Penulis: nin;ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait