Ratusan Kades Diperpanjang Masa Jabatannya

  • 23 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KABUPATEN PEKALONGAN – Sebanyak 266 orang kepala desa di Kabupaten Pekalongan diperpanjang masa jabatannya, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ratusan kepala desa tersebut dikukuhan ulang oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, beberapa waktu lalu.

 

 

 

Dalam sambutanya, bupati meminta para kades untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

 

 

“Lakukan apa pun sesuai aturan. Jangan melakukan hal yang di luar aturan yang nanti berujung fatal,” tegasnya.

 

 

 

Fadia juga berpesan agar para kades membangun komunikasi yang baik dengan Pemkab Pekalongan, serta membuat program kerja yang jelas, mengingat dana desa yang terbatas.

 

 

 

“Program tidak perlu banyak tapi yang nyata dan bisa dirasakan oleh masyarakat, seperti Kabupaten Pekalongan yang fokus pada tiga program selama saya memimpin yakni, Jalan Alus Rejeki Mulus, Pendidikan Gratis dari SD sampai SMA, serta Seragam Gratis dan Kesehatan Gratis kepada Seluruh Warga Kabupaten Pekalongan Cukup dengan KTP,” ujarnya.

 

 

 

Di Purbalingga, pengukuhan perpanjangan masa jabatan juga dilakukan pemerintah kabupaten setempat kepada 215 orang kades, di Pendapa Dipokusumo, baru-baru ini.

 

 

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman, mengatakan, terdapat tiga periode kades yang diperpanjang, yakni periode 2019-2025 sebanyak 175 orang kades, periode 2020-2026 sebanyak 9 orang kades, dan periode 2022-2028 sebanyak 31 orang kades.

 

 

 

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, berpesan kepada para Kades agar menyinkronkan program desa dengan program di tingkat pemerintah pusat dan kabupaten. Program-program tersebut, antara lain penurunan prevalensi stunting, penanganan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS) atau anak putus sekolah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penurunan tingkat kemiskinan, dan meminimalisasi potensi-potensi penyelewengan Dana Desa (DD).

 

 

 

Salah seorang kades yang dikukuhkan, Misno, menjelaskan, pengukuhan tersebut memperpanjang periode jabatannya, yakni dari 2022-2028 menjadi 2022-2030. Ia berharap, perpanjangan masa jabatan tersebut menambah semangatnya untuk bekerja membangun desanya.

 

 

 

“Mudah-mudahan (saya) amanah dengan masa jabatan yang tambah dua tahun. (Saya) bisa lebih semangat untuk membangun desa,” ujar Kades Tumanggal Kecamatan Pengadegan tersebut.

 

 

Penulis: Siti Kholidah, Kontributor Kabupaten Pekalongan/ Fph, Kominfo Purbalingga

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait