Purbalingga Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu

  • 20 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin (18/3/24).

 

Yesu berharap, perusahaan mematuhi aturan pemberian THR bagi pegawaianya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja.

 

“THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5 persen,” katanya.

 

Lebih lanjut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar 54 perusahaan di Purbalingga.

 

“Harapan kami dari Dinnaker bahwa pemantauan ini bisa memberikan suatu pemahaman kepada perusahaan bahwa THR adalah hak seorang pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan,” tambahnya.

 

Sementara itu Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran Nomor 560/471 kepada pimpinan perusahaan-perusahaan di Purbalingga.

 

“Pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 Dinas Tenaga Kerja juga telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri,” katanya.

 

Manajer personalia PT Mahkota Tri Angjaya, Rizki Multri Rahmayanti, menyatakan, perusahaannya berkomitmen untuk memberikan THR kepada 541 orang karyawannya, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Alhamdulillah sudah berkomitmen. Setiap tahun kami memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan waktu, yaitu tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya. Pada 3 April nanti karyawan akan memperoleh THR sesuai dengan haknya,” ungkapnya.

 

 

Penulis: DHS, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait