Awas, Jual Beras SPHP Lampaui HET Bisa Terancam Sanksi

  • 06 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pedagang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dilarang menjual beras tersebut melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni sebesar Rp10.900 per kilogram. Jika ketentuan tersebut dilanggar, ada sanksi yang harus dihadapi.

 

Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin, pada acara Pelepasan Operasi Pasar Beras dalam rangka SPHP, di halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa (5/3/2024).

 

“Kalau ketahuan akan kita tegur, dan kalau masih menjual di atas HET lagi, akan kita cabut. Pada periode berikutnya, dia tidak lagi pengecer beras SPHP ini,” tegas Johan.

 

Ia menginformasikan, harga pasar beras jenis medium di Purbalingga saat ini mencapai Rp15.800 per kilogram. Harga tersebut lebih rendah dari harga sebelumnya, yakni Rp16.500 per kilogram.

 

Hal yang sama ditegaskan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi. Pihaknya telah menyiapkan Satgas Pangan, yang akan melakukan pengawasan, secara intensif.

“Ketika ada pedagang-pedagang yang menjual di atas HET, akan mendapatkan peringatan hingga sanksi dari Pemda Kabupaten Purbalingga,” tegas bupati

 

Tiwi mengimbau para pedagang yang telah mendapatkan beras SPHP, agar menaati ketentuan tersebut. Sehingga, tidak membebani dan merugikan masyarakat.

 

Pemkab, ujarnya, terus mengintensifkan penyelenggaraan operasi pasar, mulai di wilayah perkotaan hingga pedesaan, bekerja sama dengan Perum Bulog Kantor Cabang Banyumas dan Perumda Puspahastama. Rencananya kegiatan tersebut akan berlangsung setiap minggu.

 

“Operasi pasar ini dalam rangka membantu masyarakat, sehubungan meningkatnya harga beras beberapa minggu/bulan terakhir. Untuk meminimalisasi beban pengeluaran masyarakat, khususnya berkaitan harga beras, di sinilah pemerintah harus hadir,” bebernya.

 

Sebagai informasi, Perum Bulog akan memfokuskan distribusi beras SPHP ke pasar-pasar rakyat/tradisional se-Purbalingga, dengan target sebanyak tujuh ton per minggu. Sementara itu, Perumda Puspahastama memfokuskan distribusinya ke toko-toko di wilayah pedesaan.

 

Larangan di Kota Pekalongan

Larangan untuk menjual beras SPHP dengan harga melebihi HET juga diterapkan di wilayah Kota Pekalongan. Pimpinan Cabang Perum Bulog Cabang Tegal, Anna Marianofa, menuturkan, salah satu sanksi tegas yang akan diterapkan, yaitu memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti menjual beras SPHP di atas HET.

 

“Kami juga mengedukasi kepada mereka agar menjual maksimal pada ketentuan HET. Untuk mereka yang masih membandel, terpaksa kami akan menghentikan kerja sama dan tidak men-dropping stok SPHP ini,” ucapnya.

 

Ditambahkan, pihaknya bekerja sama dengan dinas serta Satgas Pangan, akan rutin memantau penjualan beras di kios para pedagang maupun mitra.

“Alhamdulillah, selama ini di wilayah kerja Bulog Cabang Tegal, termasuk di Kota Pekalongan belum ditemukan laporan para pedagang maupun mitra yang menjual di atas HET,” tandasnya.

Penulis: An, Kominfo Purbalingga/ Gn, Prokompim Purbalingga/ Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait