Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan DBHCHT se-Jateng 

  • 29 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah. Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam acara Bea Cukai Semarang (Besma) Award 2024, di KPPBC TMP Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso, Selasa (27/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Mbak Ita sapaan akrabnya, mengatakan, penghargaan itu nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program. Ia menjelaskan, manfaat dari reward anggaran DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT), atau kegiatan lainnya seperti kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.

“Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga, diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024, dana DBHCHT (yang diterima Kota Semarang-red) bisa lebih banyak lagi,” ujar Ita.

Diakui, anggaran DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp18 miliar. Meski tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang, namun pihaknya memastikan bakal mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya tambah banyak pajak cukai yang dihasilkan, dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, jika DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai, yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghasilkan cukai. Saat ini, DBHCH yang diberikan di Jateng naik sebesar tiga persen.

“Nah itu digunakan untuk apa? Satu, untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.

Penulis : Kontributor Semarang
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait