Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkab Brebes Jalin Kerja Sama dengan Kejari 

  • 23 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Brebes, di Pendapa Bupati Brebes, Rabu (21/2/2024).

 

 

 

 

 

Penjabat Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, menyebut, kerja sama antara eksekutif dan yudikatif tersebut sebagai tindak lanjut upaya pendampingan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha dalam pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Brebes, serta mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, secara tepat sasaran.

 

 

 

“Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha, secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes,” tutur Iwan.

 

 

 

Ia juga mendorong jajarannya untuk mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan.

 

 

 

“Pemkab dan Kejaksaan (Brebes) akan terus mendampingi, dalam prinsip seperti ini lebih baik mencegah dari pada mengobati. Akan tetapi, kalau memang sudah terlanjur dan kita masih di posisi yang benar, pemerintah daerah bersama kejaksaan tidak akan pernah lepas dari apa yang bapak ibu lakukan. (Kami) akan terus mem-back up untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Iwan.

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menyampaikan, upaya kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dari para pihak, demi tegaknya kepentingan hukum, pemulihan penyelamatan keuangan negara, aset, serta dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerintah dan kewibawaan hukum.

 

 

 

Hal ini, ujar Yadi, sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021, terutama pasal 30 ayat 2, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan surat kuasa khusus, berwenang melakukan penegakan hukum, baik di dalam pengadilan, maupun di luar pengadilan, dan bertindak untuk atas nama pemerintah atau negara. Demikian juga dengan pasal yang lainnya terkait dengan pertimbangan hukum, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah.

 

 

 

Di Kabupaten Brebes, kata Yadi, pihaknya selalu berkoordinasi yang kaitannya dengan pertimbangan hukum, dalam hal ini ada pendapat hukum maupun pendampingan hukum. Kejari Brebes juga sudah melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis dan nonstrategis daerah.

 

 

 

“Saya berharap, melalui kerja sama ini, kerja sama Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Kejaksaan Negeri Brebes dapat berjalan dengan baik,” tandas Kajari Yadi.

 

 

 

Penulis: Suprapto/Wasdiun, Kontributor Brebes

Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait