Perusahaan Wajib Izinkan Karyawan yang Bertugas di TPS

  • 15 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Pihak perusahaan diminta mengizinkan karyawannya yang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat meninjau persiapan pemungutan suara, di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mlonggo, Selasa (13/2/2024). Menurutnya, pemerintah mengizinkan perusahaan mempekerjakan karyawannya pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, jangan halangi jika ada karyawan yang bertugas di TPS.

Menurut Edy, kewajiban memberikan izin kepada petugas TPS, bukan satu-satunya yang harus dipatuhi. Dia mengingatkan status hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai “hari yang diliburkan” karena Pemilu.

 

“Perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat coblosan, juga wajib membayar gaji dengan hitungan lembur. Selain itu, karyawan harus diizinkan ke TPS untuk mencoblos. Maka diberlakukan sif kerja, dan tidak boleh mengurangi gaji untuk kesempatan ke TPS itu,” tandasnya.

Sekda menekankan, jika ada pelanggaran oleh perusahaan terhadap aturan itu, harus dilaporkan dan diberi pembinaan. Menurutnya, perusahaan tak boleh menggagalkan Pemilu sebagai modal dasar negara demokrasi.

“Kalau pemilu gagal, kan artinya usaha juga gagal,” tambah Edy Sujatmiko.

Sementara, Camat Mlonggo Sulistiyo mengatakan, wilayahnya sudah siap menggelar pemungutan suara. Pengiriman logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah sampai ke TPS.

 

“Jumlah pemilih 64.584 di 242 TPS,” katanya.

Sebelumnya, pemantauan juga dilakukan di TPS 15 Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji. Plt Camat Pakisaji Arif Budiyanto yang menerima sekda bersama Forkopincam serta Petinggi Suwawal Timur Aziz Nurrohman, juga menyatakan kesiapan pelaksanaan coblosan di TPS yang terletak di SDN 5 Suwawal tersebut.

Penulis : Kontributor Jepara
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait