Meski Bukan ASN, Petinggi dan Perangkat Desa Wajib Netral

  • 24 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Meski bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), petinggi (kepala desa) dan perangkat desa, dituntut benar-benar netral pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Para camat dan seluruh petinggi, juga harus memastikan netralitas di wilayah masing-masing.

“Petinggi dan perangkat desa, bahkan Ketua RT dan RW, adalah jajaran yang harus kami pastikan netralitasnya. Kemarin saya sudah menandatangani surat perihal ‘Netralitas pada Pemilu Tahun 2024’, yang saya sampaikan kepada camat dan petinggi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2024) siang.

Menurutnya, meski tidak berstatus sebagai ASN, para petinggi, perangkat desa, hingga RT dan RW memiliki kewajiban menjaga netralitas.

“Kalau lurah jelas ASN. Tapi pemerintah desa, kan, juga menerima anggaran negara. Maka sesuai undang-undang (petinggi dan perangkat desa) harus netral,” tegas Edy.

Dalam surat itu dicantumkan sejumlah larangan bagi petinggi dan perangkat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dicantumkan pula pasal mengenai sanksi jika petinggi dan perangkat desa melanggar larangan tersebut.

Ditambahkan, dalam surat tersebut juga ditekankan agar camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, dan memastikan netralitas petinggi serta perangkat desa pada pelaksanaan Pemilu. Sedangkan para petinggi, selain memedomani surat dimaksud, juga diinstruksikan untuk menyampaikan kewajiban netralitas tersebut kepada perangkat desa masing-masing.

“Sanksi atas pelanggaran tersebut, akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Edy.

Penulis : Kontributor Jepara
Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait