Penyerahan Sertifikat PTSL 2023 di Kota Semarang Ditargetkan Selesai Januari 2024

  • 16 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menargetkan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023, dapat selesai pada Januari 2024.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada penyerahan sertifikat PTSL, di Sport Centre Graha Padma, Kecamatan Semarang Barat, Senin (15/1/2024).

Disampaikan, penyerahan PTSL kali ini ada di tiga Kecamatan, yakni di Semarang Barat ada 579 sertifikat, Kecamatan Ngaliyan ada 225 sertifikat, dan Kecamatan Tugu ada 400 sertifikat. Untuk itu, dia berharap, semua setifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023, bisa diserahkan kepada masyarakat pada Januari 2024.

“Kita harapkan, lusa akan safari lagi ke Banyumanik, Gunungpati, dan Mijen. Jadi, satu hari minimal tiga kecamatan. Setelah itu, wilayah timur, seperti Candisari, Semarang Selatan, dan Semarang Timur,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Terkait aset milik Pemkot Semarang, Ita menjelaskan, sudah 100 persen bersertifikat. Hanya tinggal prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), dan akan diselesaikan pada 2024 ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menyebut, ada 8.249 sertifikat PTSL yang akan diserahkan kepada warga masyarakat di 16 Kecamatan di Kota Semarang.

Hingga saat ini, lanjutnya, sudah diserahkan untuk enam kecamatan, termasuk kali ini, yakni penyerahan setifikat di Kecamatan Semarang Barat, Ngaliyan, dan Tugu.

“Masih kurang sembilan kecamatan lagi, dan kami targetkan selesai pada Januari ini. Dan mungkin tiga kali penyerahan lagi akan selesai,” kata Sigit.

Disampaikan, di Kota Semarang masih ada sekitar 1.500 bidang tanah yang belum tersertifikasi atau sekitar satu persen dari total keseluruhan.

“Cuma tinggal satu persen atau 1.500-an bidang tanah yang belum bersertifikat, dan targetnya tahun 2024 ini selesai,” ungkapnya.

Sementara untuk aset milik Pemerintah Kota Semarang, Sigit menjelaskan, hingga saat ini sudah hampir semuanya memiliki sertifikat, hanya tinggal PSU yang belum keseluruhannya bersertifikat.

“Kalau PSU itu bisa dinamis, berkembang. Jadi begitu ada perumahan, ada PSU, lalu diserahkan ke Pemkot untuk disertifikatkan menjadi aset,” jelasnya.

Penerima setifikat dari Kelurahan Gisikdrono, Priyono mengaku senang, pada akhirnya bisa mendapatkan sertifikat PTSL setelah lima tahun mengajukan.

“Alhamdulillah, senang sekali setelah lima tahun mengajukan,” tuturnya.

Penulis: Kontributor Kota Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait