Tiga Ahli Waris Perangkat Desa di SragenTerima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • 12 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Ahli waris dari Kepala Desa Toyogo Kecamatan Sambungmacan, Kepala Desa Jati Kecamatan Masaran, serta satu orang perangkat Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang menerima santunan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diserahkan Wakil Bupati Suroto bersama Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni, di Aula Balai Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Rabu (10/1/2024).
Wabup Sragen Suroto mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.
“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris,” ungkapnya.
Ditambahkannya, setiap tahun Pemkab Sragen selalu berupaya memperluas cakupan jaminan. Tidak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD hingga RT dan RW, diharapkan ke depan pemerintah mampu membiayai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyatakan, perangkat desa di Kabupaten Sragen telah mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2019. Empat program tersebut di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dia menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2022, sedangkan RT dan RW (Desa) masuk kepesertaan pada Januari 2023 sampai dengan sekarang. Keduanya mengikuti dua program, yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, dengan pembayaran premi sebesar Rp16.800.
Sedangkan pembayaran premi perangkat desa sesuai rate yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu mengacu pada UMK 2023 sebesar Rp198.000. Sampai saat ini jumlah kepesertaan perangkat desa sebanyak 2.035 orang, BPD sebanyak 1.519 orang, dan RT/RW sebanyak 5.118 orang.
Amalia menambahkan, jaminan kematian adalah santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Penunjukan ahli waris telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2019.
Menurutnya, penyerahan kali ini, ahli waris Kepala Desa Toyogo menerima santunan JKM dan JHT sebesar Rp54.362.810, ahli waris Kepala Desa Jati menerima santunan JKM dan JHT sebesar Rp56.072.051, dan ahli waris perangkat Desa Kaliwedi menerima santunan JKM, JHT, dan JP sebesar Rp50.470. 050.
“Manfaat yang diterima ahli waris tadi yaitu jaminan kematian sampai Rp50 juta lebih. Apa saja yang diperoleh? Jika meninggal biasa akan menerima manfaat sebesar Rp42 juta, namun karena perangkat desa ikut program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, maka ada tabungan yang kami berikan kepada ahli waris. Bahkan apabila memiliki anak usia sekolah, ahli waris akan mendapatkan manfaat beasiswa,” ucapnya.
Ia menyatakan, jaminan kematian dan jaminan pensiun yang diserahkan, merupakan wujud nyata dan komitmen serta sinergi Pemerintah Kabupaten Sragen dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenegakerjaan, untuk seluruh perangkat desa di Kabupaten Sragen.
“Apa yang sudah kami lakukan adalah manfaatnya nyata. Kami ingin memberikan perlindungan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Penulis : Mira/Yuli_Diskominfo Sragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait