Pj Bupati Jepara Izinkan ASN Jadi Petugas KPPS

  • 05 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Ris Andy Kusuma, di Peringgitan Pendapa RA Kartini, Senin (4/12/2023).

“Pada intinya, kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengizinkan ASN menjadi petugas KPPS,” ujar Edy.

Tidak hanya itu, dia juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS, yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit.

“Untuk biaya tes kesehatan, kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Edy meminta para pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan KTP Elektronik, untuk segera melakukan perekaman, agar mereka bisa berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya dalam Pemilu mendatang.

“Kami dorong sekolah-sekolah SMA/SMK dan MA yang siswanya sudah memenuhi persyaratan untuk segera melakukan perekaman KTP,” kata dia.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, akan dibutuhkan sebanyak 24.430 petugas KPPS di Kabupaten Jepara. Andy berharap, agar ASN di Jepara ikut berpartisipasi dengan menjadi petugas KPPS.

Untuk pendaftaran, lanjutnya, akan dimulai 11 hingga 20 Desember 2023.

“Kami berharap dukungan Pemkab Jepara terkait penyelengaran Pemilu. Termasuk, sebentar lagi KPU akan melakukan distribusi logistik di tingkat kecamatan sebelum ke desa,” katanya.

Dijelaskan Andy, untuk aturan sebagai petugas KPPS, berusia maksimal 55 tahun. Hal ini untuk mengantsisipasi kejadian Pemilu 2019, agar tidak terulang kembali.

“Ada batasan usia maksimal 55 tahun. Pemeriksaan kesehatan akan lebih banyak,” katanya.

Penulis: Diskominfo Jepara/Dian
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait