Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
DPMPTSP GELAR KENDAL BUSINESS MEETING
- 25 Oct
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

KENDAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal menggelar Kendal Business Meeting bersama 50 pengusaha Kendal dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Kendal di Kampung Jawa Sekatul Limbangan Selasa 24 Oktober 2017. Acara dibuka Sekretaris Daerah Moh Toha ST MSi mewakili Bupati Kendal yang sedang bertugas ke Jakarta.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Kendal Drs Soepardjan MSi, Kendal Business Meeting dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama serta membangun komunikasi di bidang investasi.
“Saya berharap para pengusaha sudah mempunyai persepsi dan pemikiran terhadap kegiatan-kegiatan apa yang akan dilaksanakan dan berkenan menyampaikan masukan apa yang menjadi permasalahan terkait kebijakan pemerintah di bidang investasi,” kata Soepardjan.
Bupati Kendal dr Mirna Annisa MSi melalui Sekretaris Daerah antara lain menyampaikan, “dengan Kendal Business Meeting ini semoga dapat dilakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas pembangunan yang saling menguatkan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kendal memilii banyak kelebihan baik dari sisi lokasi geografis ataupun sumber daya alamnya, jika dapat dikelola dengan baik maka akan dapat mengurangi kemiskinan. Sampaikan saja masukan, jangan ewuh pekewuh terkait kebijakan investasi.”
Kendal Business Meeting menghadirkan narasumber Didik Subiyantoro SE MM Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah dan Winarno SH MM Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Kendal yang juga Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Didik Subiyantoro menyampaikan beberapa terobosan kebijakan pemerintah dan regulasi yang pro investasi sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.011/2009 jo nomor 188 Tahun 2015 bagi perusahaan yang sudah mempunyai ijin prinsip penanaman modal bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk di bidang pariwisata dan kebudayaan, transportasi, pelayanan kesehatan publik, pertambangan, konstruksi, industri telekomunikasi, dan kepelabuhanan. Fasilitas ini belum banyak dipergunakan oleh para pengusaha,” tutur Didik.
Sementara Winarno menyampaikan kebijakan tata ruang dalam kerangka investasi di Kabupaten Kendal. Menurutnya, penataan ruang Kabupaten Kendal untuk mewujudkan ruang wilayah sebagai kota industri yang didukung oleh pertanian, produktif, prospektif, dan berkelanjutan menuju penguatan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Pengembangan kawasan Kedungsepur di Kabupaten Kendal secara makro fokus pada Kawasan Industri Kendal dan Pelabuhan Kendal sebagai jantung penggerak perekonomian Kendal dan sekitarnya. Jaringan transportasi Semarang – Kendal merupakan rencana solusi peningkatan akses jalan dan percepatan mewujudkan kawasan kedungsepur,” katanya. ( Kontributor Kendal )