Sah, Pekalongan Miliki Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal

  • 16 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Para pekerja di sektor informal, seperti penarik becak dan buruh lepas di wilayah Kota Pekalongan, kini bisa memiliki perlindungan kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut segera diterapkan bagi seluruh pekerja informal setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan, oleh DPRD Kota Pekalongan.

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, Salahudin, menyampaikan,
regulasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal ditujukan bagi pekerja rentan sektor informal, baik yang merupakan pekerja bukan penerima upah, pekerja penerima upah, maupun warga lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai peserta program Jamsosnaker.

“Adapun Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal ini, melalui pemberian fasilitasi atau bantuan kepesertaan dalam Jamsosnaker yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (13/11/2023).

Salahudin merinci tujuan dari perda tersebut adalah memberikan pelindungan pekerja rentan dan keluarga, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan produktif, memberikan persiapan yang memadai bagi pekerja rentan dan/atau keluarganya untuk mengatasi dan mencegah kemiskinan ekstrem apabila pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga mengalami kematian dan/atau kecelakaan kerja, membangun solidaritas, kolaborasi dan kebersamaan dalam dan mencegah kemiskinan ekstrim pekerja rentan, memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi Peserta Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya akibat risiko kecelakaan kerja dan kematian, menjamin agar Peserta Jaminan Sosial memperoleh santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja, dan memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris Peserta Jaminan Sosial yang meninggal dunia.

Senada, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir berharap, perda tersebut dapat memberikan kepastian bagi ahli waris pekerja rentan sektor informal apabila apabila tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan dan kematian, yakni dengan preminya melalui BPJamsostek yang dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan.

“Tentu, jaminan sosial ini juga bisa meng-cover biaya-biaya yang keluar yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Namun, kami berharap masyarakat Kota Pekalongan bisa sehat selalu,” ujarnya.

Ditambahkan, selain aturan tentang program jamsostek bagi pekerja rentan sektor informal, pihak DPRD Kota Pekalongan juga menetapkan dua raperda menjadi perda, yakni Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Namun, untuk Raperda Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup kami masih menunggu aturan raperda serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sehingga sementara ditunda terlebih dahulu pengambilan keputusannya menjadi Perda, sembari kami terus berkoordinasi dengan provinsi,” beber Azmi.

Menurutnya, Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disusun dalam rangka menguatkan karakter masyarakat Kota Pekalongan yang menganut nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Dengan begitu, paham-paham ekstrem bisa hilang dan kecintaan masyarakat Kota Pekalongan, terutama generasi muda, terhadap Pancasila dan NKRI semakin besar.

Penulis: Dian, Kontributor Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait