Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Batasan agar ASN Bertindak Netral dan Profesional

  • 15 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertekad agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku netral dan profesional, serta bebas dari intervensi politik dalam menghadapi pemilihan umum 2024.

Hal itu mengemuka dalam Seminar Korpri dengan tema Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik, di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (15/11/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana, Sekda Jateng Sumarno, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Paulus Dwi Laksono, dan perwakilan OPD provinsi maupun kabupaten dan kota yang hadir baik daring maupun luring.

Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, menyampaikan sejumlah batasan yang perlu dilakukan ASN, agar netral dalam pemilihan umum nanti. Batasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tentang ASN tahun 2014. Batasan teknis itu berlaku dari sebelum, saat, dan pascapelaksanaan pemilihan umum.

“Kalau bicara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait larangan di masa apa saja. Dalam tahapan kemarin, netralitas banyak yang tidak mengetahui. Itulah pentingnya hari ini kita diundang untuk memberikan sosialisasi, menjelang HUT ke-52 Korpri ini,” kata Amin, di lokasi acara.

Menurutnya, batasan yang dilarang itu seperti, keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye. Selebihnya, netralitas harus mereka jaga.

Sampai saat ini, beber Amin, pada proses tahapan, Bawaslu menemukan ada 10 kasus pelanggaran ASN di Provinsi Jateng. Di antaranya terjadi di Rembang, Brebes, dan lainnya. Dari 10 kasus itu sudah ada yang ditangani dan direkomendasikan ke KASN dan pemerintah daerah masing masing. Dengan jenis pelanggarannya yaitu ikut serta dalam deklarasi, saat deklarasi mengacungkan tangan atau kode tertentu, ada juga yang diduga memobilisasi massa.

Sementara, Pj Gubernur Nana Sudjana menyampaikan, tahun 2024 merupakan tahun politik. Oleh karena itu, ASN harus bersikap netral. Di antaranya, ASN tidak boleh mengikuti atau menjadi salah satu bagian dari partai politik (parpol), atau tidak boleh ikut bersama dalam tim sukses atau mengampanyekan salah satu partai politik maupun salah satu kontestan pada pemilu atau Pilkada.

“Tidak boleh juga mem-posting di media sosial yang intinya membantu salah satu partai politik tertentu. Tidak boleh, karena itu sama saja membantu partai tertentu,” tegas Nana, di lokasi acara.

Jika hal itu dilakukan, terang dia, maka akan dikenakan sanksi dari yang ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat itu sampai diberhentikan. Selain itu, Nana menegaskan agar ASN juga tidak boleh menggunakan simbol jari tertentu, ataupun hal lainnya, karena sangat sensitif.

“Selama ini terkait dengan pemilu, kami melakukan kerja sama dalam segala bidang. Kita dengan TNI-Polri, instansi lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU. Dalam hal pemantauan siber, ada Kominfo yang akan memonitor terkait perkembangan yang berkaitan dengan siber,” ujarnya.

Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Paulus Dwi Laksono menilai, kewajiban ASN dalam menghadapi pemilihan umum adalah menjunjung tinggi netralitas. Hal itu mutlak mereka lakukan, mengingat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut kewajiban dari PNS adalah menjunjung netralitas ASN. ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan mempererat serta mempersatukan bangsa.

“Artinya, netralitas itu wajib.Bagaimana kalau ASN jadi tidak netral, pasti akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Sehingga wajib menjunjung tinggi asas netralitas ASN,” urai Paulus.

Menurutnya, ASN yang melanggar terancam dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk itu, BKN mengimbau bagi ASN khususnya ASN Jateng, agar menjunjung tinggi netralitas. Maka, ASN harus berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai aparatur negara, sebagai pelayan masyarakat, pelayan kebijakan publik, serta mempererat dan mempersatukan bangsa. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait