Pantau Netralitas ASN, Pj Gubernur Jateng Tugaskan Tim Khusus

  • 15 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyiapkan tim khusus untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu 2024. Tim bentukan Pemprov Jateng itu secara intensif akan berkoordinasi, baik dengan pengawas di jajaran Bawaslu, maupun tim khusus dari Polda Jateng.

“Selama pemilu ini kita melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, baik dengan TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU,” beber Nana, seusai membuka Seminar “Masa Depan ASN yang Profesional dan Bebas dari Intervensi Politik”, di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (15/11/2023).

Tim tersebut, imbuhnya, akan melakukan pemantauan secara terus-menerus terkait aktivitas ASN, khususnya berkaitan dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu. Pemantauan meliputi tindakan nyata di lapangan, maupun unggahan di media sosial.

“Dalam hal pemantauan, kita ada Kominfo yang akan terus memonitor terkait perkembangan yang berkaitan dengan masalah siber. Kita patroli terus,” kata Nana.

Disampaikan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional. Apalagi memasuki tahun politik ini, profesionalitas ASN mesti ditunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas. ASN tidak boleh melakukan politik praktis, atau tidak boleh mengikuti dan menjadi bagian dari partai politik maupun pasangan calon (paslon) tertentu.

“Apalagi ikut serta dalam kampanye, dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu,” jelasnya.

Saat ini, sudah ada aturan mengenai larangan ASN untuk tidak mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan salah satu partai atau paslon tertentu. Sebab, sudah ada aturan jelas, tentang pose apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk ASN.

“Jadi simbol-simbol menggunakan jari ataupun hal lain yang berkaitan masalah ini sangat sensitif. (Mengunggah konten paslon) tidak boleh. Sanksinya sudah jelas. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau yang berat ini bisa juga kita berhentikan sebagai ASN,” tegas Nana. (Humas Jateng)*ul

 

 

Berita Terkait