Kemiskinan Ekstrem Jateng 2023 Tinggal 1,1%, Pj Gubernur Genjot Tuntaskan Hingga 0% pada 2024

  • 13 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Tengah pada 2023 ini turun 0,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2022 kemiskinan ekstrem di provinsi ini tercatat 1,97 persen, tahun ini tinggal 1,1 persen.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur, Senin (13/11/2023). Kendati begitu, dia meminta jajaran pemprov untuk terus menurunkan kemiskinan ekstrem, hingga ditargetkan tuntas sampai nol persen pada 2024 mendatang.

“Pada  tahun 2023 ini kemiskinan ekstrem Jateng berada di posisi 1,1 persen,” kata Nana.

Atas upaya penurunan itu, lanjutnya, Provinsi Jateng mendapat penghargaan dari pemerintah pusat berupa insentif fiskal senilai Rp5,79 miliar.

“Dari 38 provinsi, hanya tujuh provinsi yang diberikan penghargaan, termasuk Jawa Tengah. Ini suatu kebanggaan. Tetapi belum selesai, karena target di 2024, kemiskinan ekstrem ini kita harus nol persen,” beber Nana.

Dia meminta seluruh jajarannya terus bekerja keras, untuk mencapai target penurunan kemiskinan ekstrem. Nana yakin, jajarannya mampu mewujudkan target ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ditambahkan, ada delapan komponen sasaran yang diintervensi Pemerintah Provinsi Jateng, untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Yakni, perbaikan rumah tidak layak huni, pemasangan listrik gratis (program listrik murah), sumber air, jamban, penanganan stunting, anak tidak sekolah, disabilitas dan individu tidak bekerja.

Selain menggunakan anggaran negara, berbagai pihak juga digandeng untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pengentasan kemiskinan. Antara lain, CSR perusahaan swasta, BUMN, BUMD, lembaga amil zakat, dan masyarakat filantropi.

 

Pegang Teguh Netralitas

Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023) ini.

“Berkaitan dengan itu, saya wanti-wanti betul agar Bapak/ Ibu dapat memegang teguh netralitas ASN. Ingat, ASN tidak boleh terlibat kegiatan politik pratis,” tegasnya.

Nana mengimbau agar ASN Pemprov Jateng tidak menjadi pengurus ataupun anggota partai politik, karena sanksi yang akan diberikan tidak main-main, yaitu diberhentikan sebagai PNS secara tidak hormat, kecuali jika melakukan pengunduran diri sebelum bergabung dengan partai politik, sebagaimana diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Saya berharap Bapak/Ibu sebagai ASN benar-benar memahami sejauh mana batasan dalam menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang,” ujarnya. (Humas Jateng/ Ak, Diskominfo Jateng)*ul

 

Berita Terkait