Perumda Aneka Usaha Resmikan Pabrik Paving Block dan Batako di Suwawal Timur

  • 31 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Perusahaaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Jepara kini mempunyai usaha baru. Yakni, memptoduksi paving block dan batako (bata interlock), semen mortar, serta campuran material pengganti pasir yang diberi nama Beton FABA Fc 10.

Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Nur Cholis menyampaikan, produk tersebut dihasilkan dari bahan baku fly ash bottom ash (FABA), yang merupakan sisa hasil pembakaran batubara PLTU Tanjungjati B.

Disampaikan, sebelum memutuskan membuka pabrik produk berbahan baku FABA, pihaknya telah melakukan kajian dan analisa bisnis yang matang, berdasar potensi yang ada di Jepara. Menurutnya, sejak 2014, pihaknya telah ditunjuk dalam pengelolaan limbah FABA PLTU Tanjungjati B.

“Dengan pabrik ini, kami ikut membantu pemerintah daerah mengurangi penggunaan material tambang, karena semua produk kami murni menggunakan FABA,” terangnya, saat peresmian pabrik tersebut, di Desa Suwawal Timur, Selasa (31/10/2023).

Nur Cholis mengaku, pihaknya telah mengantongi sertifikat uji laboratorium kualitas untuk semua produk tersebut. Ia juga berkomitmen melakukan inovasi bisnis, yang berorientasi pada profit untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara, karena tujuan BUMD adalah meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

“Kami mencoba mengoptimalkan nilai ekonomi FABA menjadi produk yang bernilai tinggi dan memberikan dampak pendapatan bagi perusahaan,” kata dia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan apresiasinya atas peresmian pabrik baru tersebut. Dia berharap, Perumda Aneka Usaha mampu memasarkan produknya ke sejumlah wilayah, bahkan sampai banjir pesanan.

Selain itu, Edy juga berharap, pemasaran batako dan paving block ini dilakukan tidak hanya secara konvensional, tapi bisa lewat e-katalog.

“Kita akan dorong lewat Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa), jika ada yang membangun, bisa memanfaatkan produk Perumda ini,” kata Edy.

Edy menambahkan, pihaknya akan membuat suray edaran, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara untuk bisa mengambil produk dari perumda tersebut.

 

Penulis: Diskominfo Jepara/Dian
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait