BALAI BAHASA JAWA TENGAH GELAR PENYULUHAN PENGGGUNAAN BAHASA INDONESIA DI SOLO

  • 27 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SOLO – Balai Bahasa Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surakarta menggelar acara tentang “Penyuluhan Penggunan Bahasa Indonesia Pada Media Luar Di Kota Surakarta” yang bertempat di Solo’s Bostro Jl.Slamet Riyadi No.183 Surakarta. Acara yang akan diadakan selama tiga hari kedapan mulai tanggal 23-25 Oktober 2017 ini turut mengundang berbagai perwakilan dari OPD pemerintahan kota Surakarta, perwakilan dari hotel, perwakilan dari beberapa tempat usaha yang ada disolo, dan turut mengundang asisten sekretaris daerah pemerintah kota Surakarta yang menggantikan walikota surakarta untuk membuka pada acara pembukaan penyuluhan tersebut, serta juga mengundang Tirto Suwondo dari Balai Bahasa Yogyakarta sebagai narasumber dalam penyululuhan hari pertama ini.

Tim Balai Bahasa Jawa Tengah dalam akhir-akhir ini mengadakan pemantauan terhadap penggunan bahasa Indonesia yang digunakan oleh media-media dan badan-badan publik seperti papan nama, naskah dinas, nama hotel, dan juga nama mall, ternyata masih banyak yang menggunakan bahasa asing dalam pemakaiannya. Dalam hasil pemantauan penggunaan bahasa indonesia ini ternyata belum memuaskan, karena sebagai warga negara Indonesia tidak bersikap positif dan masih ditemui banyak tempat-tempat dan papan nama yang menggunakan bahasa asing.

Sementara itu, penyuluhan penggunaan bahasa indonesia juga akan dilaksanakan diberbagai kota di Jawa tengah termasuk solo. “Persoalan bahasa diangkat dalam Penyuluhan ini karena memang masih kita temui banyak bahasa asing di berbagai tempat terutama dihotel-hotel dan tepat pariwisata.” Ujar asisten sekda.

Maka dihari pertama Penyuluhan ini , “Balai bahasa Jawa tengah mengundang narasumber Tirto Suwondo yang akan membahas tentang isi dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.24 tahun 2009.” Imbuhnya

Dalam undang-undang no.24 tahun 2009 membahas tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang penting sekali perlu diperhatikan dan diberitaukan  kepada masyarakat agar bisa lebih menggunakan  bahasa Indonesia yang benar sesuai UUD yang ada. Tirto Suwondo berkata “Meski dalam UUD RI No.24 tidak melarang bahasa lain digunakan di Indonesia, namun itu semua harus dibalikan lagi pada jati diri kita.”

Adapun bahasa lain yang sering digunakan adalah bahasa daerah, dikarenakan bahasa daerah yang bersifat pasti dan paling cepat dimengerti. “Pada tahun 2009 tercatat 746 bahasa daerah ditemukan tetapi oleh badan lain ditemukan 646 bahasa daerah ditahun 2014 dan tahun lalu bertambah 9 bahasa daerah, jadi bisa dikatakan bahwa sekarang ini sudah terdapat lebih dari 650 bahasa daerah di Indonesia.” Tambahnya

Menurutnya, sebuah undang-undang tanpa adanya sangsi meskipun itu diatur tidak akan ada gunanya. kalau pun sangsi itu ada tidak akan diberikan langsung kepada warga maupun perorangan melainkan secara administratif seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah no.57 .

Berita Terkait