Permudah Akses Masyarakat, JDIH Jateng Didorong Wadahi Produk Hukum Pemda hingga Desa

  • 04 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jawa Tengah menjadi satu wadah untuk segala jenis produk hukum. Baik produk hukum dari instansi, pemerintah kabupaten/ kota, maupun pemerintah desa, sehingga informasi tentang produk hukum Jateng dapat lebih mudah diketahui dan diakses oleh masyarakat.

“Dengan konsep JDIH, produk-produk hukum disatukan dalam satu wadah. Sehingga berbicara Satu Data Indonesia, produk hukum adalah salah satu data. Maka dengan diwadahkan pada satu jaringan dokumentasi, tentu saja data tidak hilang, dan kita yang membuat produk hukum tidak kesulitan saat mencari data- data produk hukum,” kata sekda, saat membuka Rakor JDIH Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jateng, di ruang rapat Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Rabu (4/10/2023).

Ia menjelaskan, selain adanya peraturan dari pemerintah pusat jika pemerintah daerah harus mendokumentasikan produk hukum dengan baik, keberadaan JDIH yang mampu mengakomodasi produk-produk hukum daerah, juga menjadi kebutuhan pemerintah provinsi. Sehingga produk-produk hukum yang saat ini sudah terdokumentasi dengan baik, akan memudahkan pencarian.

“Kalau pola-pola dahulu masyarakat harus datang meminta tolong untuk bisa memperoleh produk hukum, tetapi sekarang eranya sudah berubah. Kita sebagai pelayan masyarakat, sehingga segala informasi, bahkan yang tidak hanya dibutuhkan tetapi mereka berhak untuk tahu, harus kita berikan dengan mudah,” ujarnya.

Menurut sekda, mendokumentasikan semua produk hukum yang ada di pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, termasuk produk hukum yang ada di tingkat pemerintah desa dalam JDIH, merupakan salah satu upaya Pemprov Jateng dalam memberikan pelayanan lebih baik dan cepat kepada masyarakat.

“Satu catatan, bahwa kita jangan phobia untuk mem-publish produk hukum. Kita harus terbuka kepada masyarakat. Maka mohon bantuan semuanya untuk kita bisa bareng-bareng menciptakan JDIH di Jateng lebih luas lagi,” pintanya.

Sekda berharap, selain produk-produk hukum dari semua OPD dan pemerintah kabupaten/kota, produk-produk hukum pemerintah desa juga masuk JDIH. Sehingga apabila ada masyarakat yang membutuhkan data produk hukum suatu OPD atau desa, maka tidak perlu mengontak OPD atau desa yang bersangkutan, karena semua sudah daoat diperoleh dengan mudah dan cepat melalui JDIH Jateng. (Humas Jateng)*ul

 

Berita Terkait