Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya Semua Informasi yang Diterima

  • 28 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Memiliki hak untuk tahu, diharapkan tak membuat masyarakat mudah memercayai setiap informasi yang diperoleh. Mereka harus mengedepankan kehati-hatian, dengan mencari tahu apakah informasi yang didapat memang benar.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, peringatan Hari Hak untuk Tahu pada 28 September, diharapkan semakin memotivasi pemerintah dan masyarakat, agar menjaga semangat keterbukaan informasi publik, dalam penyelenggaraan pembangunan yang demokratis. Bagaimana pun, setiap warga negara memunyai hak yang sama untuk mengakses informasi publik.

Demi peningkatan partisipasi publik dalam pembangunan, Indra meminta badan publik meningkatkan layanan informasi publik, sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya, meningkatkan kompetensi para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

“Tentunya, pengetahuan PPID badan publik tentang peraturan perundangan-undangan mengenai Perki 1 tahun 2021, (yakni) tentang standar layanan informasi publik,” ujarnya.

Ditambahkan, penerapan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, juga harus mengikuti kebutuhan masyarakat yang melek digital, yakni dengan memanfaatkan media daring. Di sisi lain, masyarakat harus turut menjaga kondusivitas kehidupan, dengan tidak mudah memercayai semua informasi yang diterimanya.

“Masyarakat harus melek pemberitaan yang berimbang, serta selalu melakukan cek dan ricek, sebelum melakukan sharing informasi. Sehingga, bisa terhindar dari pemberitaan yang bersifat hoaks dan mengandung (ketersinggungan) SARA (suku, agama, ras, antargolongan), ” tegas Indra.

Kondisi tersebut, katanya, akan semakin dibutuhkan, mengingat tahun depan bangsa Indonesia menyelenggarakan hajat besar, yakni Pemilu 2024.

“Keterbukaan informasi dan partisipasi publik, menjadi spirit utama kita dalam berdemokrasi,” ungkapnya.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua PPID Pemprov Jateng, Riena Retnaningrum, mengimbau badan publik di Jawa Tengah untuk aktif mendiseminasikan informasi publik yang bersifat terbuka kepada masyarakat, sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua masyarakat berhak untuk tahu informasi atas badan publik, tentunya (sesuai) dengan payung ketentuan peraturan yang berlaku, bahwa ada informasi yang dikecualikan,” pungkasnya.

Di tengah keterbukaan informasi, Riena mengingatkan, masyarakat agar tak begitu saja membeberkan informasi pribadi. Terlebih, dengan maraknya penyalahgunaan informasi pribadi menggunakan teknologi informasi yang semakin canggih.

“Karenanya, pemanfaatan media digital harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati, agar tetap aman dan terhindar dari pencurian informasi pribadi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Right To Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap 28 September. Awalnya, peringatan tersebut dideklarasikan oleh negara-negara yang tergabung dalam Open Government Partnership (OPG), di Kota Sofia Bulgaria pada 2002, kemudian diresmikan oleh UNESCO pada 2015.

Saat ini, Hari Hak untuk Tahu diperingati oleh lebih dari 60 negara, termasuk Indonesia. (Tn/Ul, Diskomindo Jateng)

 

 

 

 

Berita Terkait