Turunkan Kasus Stunting, Camat dan Kades Diminta Punya Inovasi

  • 27 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Para camat dan kepala desa/lurah selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kecamatan dan desa/kelurahan, diharapkan mempunyai inovasi program penurunan stunting di wilayahnya. Sehingga, diharapkan dapat tercipta penurunan stunting yang signifikan di Kabupaten Kendal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono, pada diseminasi audit dan evaluasi kasus stunting, di Gedung Abdi Praja, Selasa (26/9/2023). Menurutnya, berbagai intervensi dalam menurunkan kasus stunting, maka seluruh pihak harus ikut serta memberikan dukungan intervensi tersebut, baik melalui intervensi sensitif maupun spesifik.

Disampaikan, berdasarkan data survei status gizi indonesia (SSGI), pada 2022 prevalensi stunting kabupaten Kendal sebesar 17,59 persen. Maka, untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024, pihaknya fokus pada rapat koordinasi dan aksi nyata melalui intervensi.

Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal Albertus Hendri menyampaikan, pada evaluasi intervensi kasus stunting tahap I yang dilakukan oleh TPPS Kendal, sudah ada yang diselesaikan atau lolos stunting, dan ada juga yang kondisinya sudah membaik tapi belum sesuai kriteria, serta ada yang terkendala penyakit bawaan dari Baduta tersebut.

“Pada pertemuan ini, kami tekankan agar Puskesmas setempat harus membantu mengatasi penyakit bawaan, seperti asma dan lainnya, agar nantinya lebih banyak lagi yang lolos stunting,” kata Albertus.

Disampaikan, sudah ada Surat Edaran Bupati Kendal terkait dengan percepatan penurunan stunting melalui program bapak dan bunda asuh anak stunting, yang nantinya akan diimbau kepada para ASN, kepala desa, perangkat desa, organisasi kemasyarakatan segala profesi, untuk menjadi bapak atau bunda asuh stunting di wilayahnya masing-masing, minimal satu orang satu anak.

Terkait dengan pogram bapak dan bunda asuh anak stunting (BAAS), lanjutnya, dapat berkontribusi melalui empat cara. Yakni, berupa pemberian makanan tambahan (PMT) yang diwujudkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp20.000 per hari selama 90 hari, dengan total Rp1.800.000, melalui Sekretariat TPPS Kabupaten Kendal, untuk diolah menjadi makanan siap saji tinggi protein oleh tim pendamping keluarga yang ada di tiap desa dan kelurahan.

Selanjutnya, pemberian dua butir telur setiap hari yang diberikan selama minimal tiga hingga enam bulan. Kemudian, menyisihkan satu porsi masakan rumahan lengkap siap saji sesuai dengan gizi seimbang untuk satu baduta stunting selama 90 hari tanpa putus. Dan terakhir, memberikan bantuan sesuai kemampuan dan keikhlasan. Semuanya, disampaikan dan disalurkan melalui tim pendamping keluarga.

Penulis: Diskominfo Kendal/HR
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait