Tegalsambi Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Jateng

  • 15 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan menjadi bagian dari 29 desa di Jawa Tengah, yang masuk penilaian desa antikorupsi tingkat Jawa Tengah.

Apresiasi disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, kepada petinggi, perangkat desa serta seluruh masyarakat Desa Tegalsambi yang telah menyiapkan penilaian lapangan dengan sebaik mungkin. Dia berharap, proses penilaian melalui pemaparan dan pemenuhan indikator, tanya jawab, dan pengecekan dokumen, konfirmasi dan klarifikasi kepada BPD, aparat desa, dan penyedia, serta pengecekan lapangan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang menggembirakan.

Disampaikan, Desa Tegalsambi merupakan salah satu dari 20 desa yang menjadi rintisan desa antikorupsi di Jepara. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 410/131 Tahun 2023, terdapat 20 desa antikorupsi di Kabupaten Jepara.

“Kepada 20 desa rintisan tersebut, akan ada bantuan keuangan desa/insentif pada APBD tahun 2024 nanti,” jelas Edy, saat menerima tim penilai dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Tegalsambi, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut Edy menyampaikan, indikator program yang masuk dalam komponen penguatan pelaksanaan, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

“Program desa antikorupsi ini menjadi salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa, serta pembinaan ketertiban administratif pemerintah desa dengan melibatkan Inspektorat dan instansi terkait,” jelasnya.

Edy berharap, hasil penilaian kali ini meningkat dibandingkan saat bimtek desa antikorupsi oleh KPK RI pada 25 Mei 2023 lalu di Gedung Shima. Yakni, dari nilai 79 menjadi 90+.

“Semoga menghasilkan keputusan dan penilaian yang terbaik. Tentunya pula, saran perbaikan serta berbagai masukan sangat dinantikan, demi tertibnya pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Jepara,” tandasnya.

Penulis: Diskominfo Jepara/By
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait