Pemprov Jateng Sikapi Bijak Adanya Keluhan Aplikasi LaporGub

  • 13 Jul
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jateng menerima keluhan adanya masyarakat yang menyoroti aplikasi LaporGub, yaitu adanya masyarakat yang meminta data identitas pelapor. Padahal, data pelapor merupakan privasi yang harus dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat yang meminta data pelapor diketahui merupakan pemilik warung penjual makanan kerang di Kabupaten Pati. Pelapor menyampaikan di LaporGub, jika warung penjaja kerang itu menjual minuman beralkohol dan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Satpol PP Pati bersama kepolisian pun melakukan tindakan persuasif dengan mengecek ke lokasi.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar mengatakan, si pemilik warung menilai LaporGub sebagai ajang fitnah. Karena pada laporan yang masuk ke LaporGub itu, mereka nilai tidak benar.
“Saya memberikan informasi instrumen LaporGub masih diperlukan. Yang mana, masyarakat minta dihapus karena diduga masyarakat LaporGub untuk ajang fitnah, itu tidak benar. LaporGub masih sangat dibutuhkan dalam rangka pelayanan publik di Jawa Tengah dan kabupaten/ kota,” kata Iwanuddin, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Pihaknya telah menindaklanjuti dengan klarifikasi ke Satpol PP Pati. Hasilnya, Satpol PP tidak langsung melakukan tindakan tapi persuasif, dengan mencari kebenaran di lokasi tersebut.
“Buktinya ada surat Satpol PP Pati dan kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mendapatkan alat bukti berupa minuman, dengan kandungan alkohol yang kadarnya masih dapat ditoleransi. Tapi tidak ada yang namanya 24 jam (operasionalnya), tidak ada sampai mabuk-mabukan (di lokasi),” tuturnya.
Adapun terkait pemilik warung kerang yang berkeinginan supaya pemberi informasi di LaporGub itu dibuka seluas-luasnya, imbuh Iwanuddin, diberikan informasi kepada yang bersangkutan, baik ke yang bersangkutan langsung, saat ini sedang masa persidangan di Komisi Informasi Jateng. Bahkan, dari pihak RW setempat, menganggap, adanya laporan itu menjadikan suasana tidak kondusif dan tidak nyaman, sehingga dianggap jadi ajang fitnah.
“Tapi yang benar adalah laporan itu tetap harus dikecualikan informasinya, karena setiap pelapor itu prinsipnya harus dilindungi. Masalah benar tidaknya laporan, bukan pihak kami yang membuktikan. Kalau pelapor tidak dilindungi, tidak informasi yang dikecualikan, saya berpendapat bahwa akan ada dampak yang signifikan, baik itu dampak pengancaman. Semua orang tidak akan lagi mau melapor ke LaporGub. Kami baik dari pemerintah provinsi atau kabupaten/ kota akan mengalami kesulitan,” tegasnya.
Pelapor itu, beber Iwanuddin, dilindungi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17, karena ada informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan itu salah satunya ada pada masalah ini.
“Bahkan seperti informasi pasien. Itu tidak boleh disampaikan sembarangan, karena kalau disampaikan orang itu punya penyakit ini, akan ditakuti orang. Sehingga akan dijauhi. Termasuk hal ini. Apabila ini disampaikan nanti dampaknya akan dahsyat. Nanti akan terjadi ketidaktentraman, pengancaman, dan sebagainya,” terangnya.
Disinggung apakah data pelapor bisa diberikan kepada pihak kepolisian, ia menilai, dengan alasan tersebut bisa, namun itu pun harus izin ke Presiden RI. Sebab, sesuai pasal 18 ayat (3) UU KIP, dijelaskan, identitas pengadu dapat dibuka untuk penyidikan atas izin Presiden, dan sesuai Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2017 pasal 8, jika atas perintah pengadilan.
“Kan ada dikecualikan untuk alasan ini, alasan itu. Sama halnya dengan data pasien diberikan untuk penelitian itu boleh dengan izin tertentu,” ujar Iwanuddin.
Ia menuturkan, ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi bagaimana mekanisme yang benar atas suatu pelaporan. Apabila pelapor melakukan laporan melalui telepon, maka  perlu dicek kembali apakah nomornya masih aktif atau tidak. Sehingga tidak sampai menimbulam fitnah.
“Kami akan cek, begitu laporan valid, diteruskan. Atau kalau diteruskan, disertai agar dilakukan pengkajian tentang kebenaran ini. Tidak langsung akan ditindak, tidak. Agar dilakukan pengecekan,” tandasnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait