PEMKAB BANJARNEGARA AKAN SELENGGARAKAN NIKAH MASSAL

  • 24 Oct
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Massal. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama sehari dan melibatkan stakeholder yang ada.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, SH, M.Si mengatakan, Itsbat Nikah Massal dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 November 2017 di Pendapa Dipayudha Adigraha Kabupaten Banjarnegara.

“Pemkab Banjarnegara akan bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA serta Dindukcapil dalam pelaksanaan Itsbat Nikah massal” katanya.

Dia menjelaskan, kuota yang dapat dilayani pada istbat nikah massal tahun ini sebanyak 60 pasang, dimana peserta tidak akan dipungut biaya alias gratis.

“Rapat Koordinasi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA serta Dindukcapil telah dilaksanakan Minggu kemarin, adapun kali ini merupakan sosialisasi untuk para Camat dan Kepala Desa” katanya.

Nantinya warga yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi Kepala Desa untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Warga yang hendak mengikuti istbat nikah massal, kita verifikasi dulu di tingkat desa, Kecamatan dan KUA” katanya.

Dia menjelaskan, Istbat Nikah Massal diselenggarakan untuk melayani warga yang kurang mampu secara ekonomi dan kurang pengetahuan tentang prosedur pernikahan yang resmi dan tercatat di KUA.

“Kegiatan ini ditujukan untuk seluruh warga, baik yang beragama Islam maupun agama yang lain” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Drs. Fahrudin Slamet Susiadi, MM mengatakan Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam perlakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui  perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

“Akan tetapi hak anak untuk mendapatkan identitas dirinya terkadang menjadi terhalang, disebabkan berbagai macam faktor, antara lain perkawinan yang tidak tercatat dikarenakan sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran” katanya.

Sehingga untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat pencari keadilan, melalui program kerja Pemerintah melalui Bagian Kesra Setda Banjarnegara Tahun 2017  akan mengadakan pelayanan terpadu Itsbat Nikah Massal

 “Nantinya pasangan yang mengikuti itsbat nikah akan memperoleh surat nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak bagi yang telah memiliki anak secara gratis dan dapat dibawa pulang pada hari itu juga” katanya.

Penyelenggaraan istbat nikah massal dilaksanakan secara online, sehingga semua dokumen kependudukan langsung dapat dicetak dan diserahkan kepada pasangan. Tahun ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan itsbat nikah massal.***** (Sudin)

Berita Terkait