Tingkatkan Pelayanan Publik, 5 UPT Dinsos Jateng Canangkan Zona Integritas WBK 

  • 16 Jun
  • bidang ikp
  • No Comments

TEMANGGUNG – Lima Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kamis (15/6/2023). Melalui pencanangan WBK, peserta berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas, serta mewujudkan wilayah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pencanangan yang dipusatkan di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra (PPSDSN) Penganthi Temanggung, dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, dengan penekanan tombol dan penandatangan prasasti pakta integritas oleh Sekda, diikuti Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Jateng Tegoch Hadi Noegroho, lima kepala UPT, serta sejumlah pejabat terkait lain.
Sekda Sumarno mengatakan, pencanangan zona integritas WBK di lima UPT Dinsos Jateng, sesuai visi Gubernur Jateng ‘Mboten Korupsi Mboten Ngapusi’, dan merupakan instrumen untuk membangun zona integritas yang dibuat pemerintah pusat. Lima UPT peserta pencanangan yakni, PPSDSN Penganthi Temanggung, PPSDM Ngudi Rahayu Kendal, PPSPGOT Mardi Utomo Semarang, PPSLU Cepiring Kendal, dan PPSLU Dewanata Cilacap.
“Adanya WBK ini, harapannya bahwa komitmen yang sudah ada benar-benar terimplementasi dalam.aktivitas keseharian. Yaitu masalah pengelolaan sumber daya secara integritas, tidak ada korupsi, tidak ada kolusi. Dan tidak kalah pentingnya adalah pelayanan yang ada menjadi lebih baik,” ujar sekda, di sela acara.
Para petugas di UPT Dinas Sosial, lanjut dia, sebagian besar adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sudah mendapat gaji dan tunjangan.Sehingga gaji dan tunjangan itu harus disahkan, dengan melakukan aktivitas melayani masyarakat secara baik dan ikhlas.
“Melaui WBK serta merevolusi mental ASN sebagai pelayan masyarakat, sehingga pelayanan menjadi lebih baik. Dan ini adalah kewajiban pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang memunyai kebutuhan khusus,” kata sekda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Jateng Tegoch Hadi Noegroho menjelaskan, sudah menjadi tugas pokok Dinsos Jateng untuk melayani dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Pelayanan di UPT Dinsos harus berbasis hak asasi manusia dan tanpa diskriminasi.
“Pelayanan sosial ini kami buka seluas-luasnya untuk publik, sehingga masyarakat dimudahkan mengakses pelayanan yang dilaksanakan secara transparan, terbuka, akuntabel, menuju pada kepentingan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (Humas Jateng)*ul

Berita Terkait