Penjual Rokok Ilegal Dikenai Sanksi Denda

  • 30 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

UNGARAN – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, sanksi bagi pelaku semakin diperluas.

Kasi penyuluhan dan layanan informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Nur Haeni Hidayah menegaskan, para pengecer atau penjual rokok ilegal akan dikenai sanksi denda. Besaran denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayarkan.

“Sanksi ini dilaksanakan pada tahun 2023. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi penjual atau pengecer,’ tegasnya saat acara sosialisasi gempur rokok ilegal, di Aula Kantor Kecamatan Ungaran Barat, Lerep, Senin (29/5/2023).

Diakui oleh Nur, pihaknya mengalami kesulitan untuk memantau peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau palsu mulai dari hulu hingga hilir. Karenanya, sanksi denda bagi pengecer ini diharapkan dapat menekan mata rantai peredaran rokok ilegal.

Bupati Semarang melalui Kepala Satpol PP, Anang Sukoco menjelaskan, pihaknya melibatkan anggota Satlinmas untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal.

“Langkah ini cukup efektif untuk mendapatkan data peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dikatakan, Satpol PP telah mengirimkan banyak informasi ke sistem informasi rokok ilegal (Siroleg). Kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan Kantor Bea Cukai.

Tak hanya itu, lanjutnya, operasi penertiban dilakukan langsung menyasar para pengecer rokok ilegal. Kegiatan bersama personel Bea Cukai Jawa Tengah didukung TNI dan Polri pada 25 Mei, berhasil menyita sembilan bungkus atau 180 batang rokok ilegal. Selain itu, penindakan juga dilaksanakan bersama Satpol PP Jawa Tengah.

 

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait