Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
KPU Mulai Tempel DPS di Tempat Strategis, Masyarakat Dipersilakan Mengecek
- 13 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mulai mengumumkan daftar nama warga yang masuk dalam Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Muhamad Yusuf Hasyim mengatakan, sesuai tahapan, mulai 12 April 2023, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan daftar nama warga yang masuk di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
“Pengumuman secara serentak dengan menempel daftar warga di tempat-tempat strategis, di sekitar rencana TPS Pemilu 2024,” kata Yusuf, Rabu (12/4/2023).
Dikatakan, pada Pemilu 2024, di Temanggung terdapat 617.814 orang pemilih, terdiri dari 308.820 orang laki-laki dan 308.994 orang perempuan, dengan 2.518 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai aturan, DPS dipasang selama 14 hari, yakni 12-25 April 2023. Jika ada DPS yang rusak atau hilang, maka PPS akan menggantinya.
Pemasangan DPS, imbuh Yusuf, harus di tempat strategis, seperti tempat yang banyak dikunjungi warga, tempat berkerumun, serta aman dari perusakan warga maupun cuaca. Sehingga DPS terbaca dan tidak rusak.
Ia menyampaikan, KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat meliputi pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih terdaftar lebih dari satu kali dan pemilih terdaftar, tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Yusuf mengajak pada warga saling mengingatkan untuk melihat dan memeriksa DPS, atau mencermati DPS. Jika ada kekeliruan DPS, warga bisa menyampaikan masukan pada PPS atau PPK.
“Warga yang ingin memberikan masukkan dan tanggapan bisa mendatangi PPS atau PPK. Petugas akan melayani dengan sepenuh hati, sehingga nanti terwujud daftar pemilih yang sempurna,” tandasnya.
Penulis: MC.TMG/Aiz;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg