Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Temukan Makanan Berformalin, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
- 06 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Masyarakat diimbau untuk memastikan keamanan produk pangan yang akan dibelinya. Pengamatan bisa dilakukan pada kondisi fisik, tanggal kedaluwarsa produk, serta masa berlaku izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tercantum pada kemasan makanan.
Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang, Sukriyah menyampaikan, pihaknya masih menemukan bahan pangan dan produk olahan yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti formalin, rhodamin, dan auramin. Beberapa pangan pangan yang ditemukan dengan kandungan formalin, di antaranya adalah teri nasi, cumi kering, dan agar-agar. Rhodamin dan auramine ditemukan terdapat pada mi dan jajanan khas Pemalang, kerupuk usek.
“Formalin sebetulnya untuk mengawetkan mayat. Bayangkan kalau bahan berbahaya itu dikonsumsi dan masuk ke dalam saluran cerna kita, tentu merusak organ tubuh,” terangnya usai melakukan pengecekan bahan pangan, di Pasar Kabupaten Batang, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para pedagang bahan makanan dan olahan pangan mengenai zat adiktif untuk makanan.
“Untuk para pedagang akan kami lakukan pembinaan, agar memahami jenis-jenis bahan tambahan pangan yang diizinkan maupun yang dilarang,” tegasnya.
Selain penggunaan zat adiktif nonpangan, imbuhnya, terdapat beberapa produk olahan pangan dalam kemasan dengan izin (PIRT) yang kedaluwarsa.
“Faktanya saat ini telah terbit Nomor Izin PIRT terbaru dalam 15 digit, dua digit terakhirnya menunjukkan tahun akhir masa kadaluwarsa suatu produk. Misalnya 25, artinya produk itu akan berakhir pada 2025,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, produsen makanan kemasan sebenarnya telah dimudahkan dengan pengurusan nomor PIRT di DPMPTSP. Perpanjangan izin tersebut dapat dilakukan tiap 5 tahun sekali.
Pengelola Pasar Batang, Tawang Nugroho mengatakan, pihaknya akan memberikan pembinaan khusu bagi para pedagang makanan dengan pengawet dan pewarna berbahaya.
“Kami bersama Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi tentang bahan tambahan pangan berbahaya kepada anggota Paguyuban Pedagang Pasar, supaya hal serupa tidak terulang lagi,” tandasnya.
Cek Kondisi
Warga diimbau cermat mengamati kondisi bahan pangan dan makanan kemasan yang akan dibelinya. Berikut ini beberapa cara yang dibeberkan Sukriyah.
“Secara fisik bisa dilihat jika bahan pangan yang mengandung pengawet berbahaya cenderung lebih kaku atau kenyal, sedangkan yang alami teksturnya lebih lembut. Untuk makanan yang berpewarna tekstil cenderung lebih cerah dibandingkan pewarna alami,” ungkapnya.
Pengecekkan kondisi fisik, imbuhnya, juga harus dilakukan pada produk olahan pangan, termasuk pada makanan kemasan dari mancanegara yang berkode ML alias Makanan Luar Negeri.
“Cek dulu kemasannya rusak atau tidak, cek labelnya lengkap atau tidak, cek izin edarnya, dan tanggal kedaluwarsa lewat aplikasi BPOM Mobile,” tandasnya.
Penulis: Heri, Kontributor Batang
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng